KP2KP SINJAI

Salah Setor PPh, Pengusaha Konstruksi Ini Didatangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 16:05 WIB
Salah Setor PPh, Pengusaha Konstruksi Ini Didatangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - KP2KP Sinjai bersama KPP Pratama Bulukumba di Sulawesi Selatan mengirimkan petugasnya untuk melakukan kunjungan lapangan ke lokasi usaha wajib pajak di bidang konstruksi.

Dikutip dari siaran pers otoritas, kunjungan ini dilakukan petugas secara khusus untuk memberikan edukasi perpajakan tentang kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 (PPh final) dan aspek perpajakan lainnya. Usut punya usut, tercatat ada temuan salah setor dan penerapan tarif PPh atas jasa konstruksi pada tahun-tahun pajak sebelum 2022.

"Dari beberapa temuan yang diungkap, masih banyak setoran PPh atas jasa konstruksi tidak sesuai dengan kualifikasi pekerjaannya sehingga mengakibatkan masih ada pajak yang harus dibayarkan," kata Petugas KP2KP Sinjai Putra dilansir pajak.go.id, Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Kunjungan ini juga dimanfaatkan petugas untuk menyosialisasikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas PMK 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa konstruksi kepada pemerintah tidak lagi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan nama rekanan, melainkan dengan nama bendahara pemerintah terkait.

Putra menambahkan, petugas juga memberikan penjelasan pada wajib pajak mengenai dasar hukum, pengenalan jenis, aspek pajak, tarif, saat terutang, batas waktu setor dan lapor, serta kode setor untuk pajak jasa konstruksi, baik PPh maupun PPN.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Melalui penyuluhan tatap muka ini, dia berharap wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan teliti dan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, terutama kewajiban pemotongan PPh final atas jasa konstruksi sehingga temuan atas kesalahan tarif PPh jasa konstruksi tidak terulang kembali.

"Dengan adanya kunjungan ini, kantor pajak berharap wajib pajak dapat memahami aspek perpajakan kegiatan konstruksi dengan benar sehingga tidak menjadi temuan lagi ke depannya," tutur Putra.

Putra pun berkata bahwa tujuan utama kegiatan edukasi ini adalah untuk menyamakan pemahaman terkait aturan mengenai kegiatan usaha jasa konstruksi sehingga dapat meminimalkan kesalahan yang timbul sebagaimana di tahun sebelumnya.

Lebih lanjut, pihak KP2KP Sinjai juga berharap agar wajib pajak dapat lebih aware terhadap setiap aspek perpajakan di bidang jasa konstruksi, hingga dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya