BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN

Safeguard Impor Benang Diperpanjang? Ini Kata KPPI

Dian Kurniati | Rabu, 27 April 2022 | 14:30 WIB
Safeguard Impor Benang Diperpanjang? Ini Kata KPPI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mulai menyelidiki perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) atas lonjakan jumlah impor produk barang benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial pada pekan ini.

Ketua KPPI Mardjoko mengatakan penyelidikan dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mewakili produsen benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial dalam negeri.

Penyelidikan yang dilakukan meliputi impor barang benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial yang mencakup sebanyak 6 nomor Harmonized System (HS), yaitu 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00, sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017.

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

"Dari bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan API, KPPI menemukan fakta adanya lonjakan jumlah impor dan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon," katanya dalam pernyataan tertulis, Rabu (27/4/2022).

Mardjoko menuturkan kerugian atau ancaman kerugian serius itu terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang memburuk selama periode 2019-2021.

Indikator tersebut antara lain kerugian finansial secara terus-menerus yang diakibatkan menurunnya volume produksi dan penjualan domestik; meningkatnya persediaan akhir karena meningkatnya jumlah barang yang tidak terjual; serta menurunnya produktivitas.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

KPPI juga memandang adanya penurunan kinerja industri, mulai dari menurunnya kapasitas terpakai pada industri di dalam negeri; berkurangnya jumlah tenaga kerja; serta pangsa pasar pemohon yang menurun di pasar domestik.

Mardjoko pun meminta semua pihak yang berkepentingan untuk segera menghubungi KPPI untuk melengkapi proses penyelidikan.

"KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan diri sebagai interested parties selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman ini," ujarnya.

Baca Juga:
Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Sepanjang periode 2019-2021, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat telah terjadi penurunan jumlah impor barang benang hingga 9,45%. Pada 2019-2020, penurunan jumlah impor mencapai 53%, tetapi pada 2020-2021 terjadi peningkatan jumlah impor sebesar 74,56%.

Impor benang tersebut berasal dari China Vietnam, Thailand, dan India. Jumlah volume impor benang terbesar berasal dari China dengan pangsa impor sebesar 68,45% pada 2021, diikuti Vietnam 14,8%, Thailand 10,26%, dan India 4,14%.

Pada akhir 2019, pemerintah melalui PMK 161/2019 mengenakan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) terhadap impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial.

BMTPS tersebut berlaku selama 200 hari, mulai dari 9 November 2019. Tarif BMTPS ditetapkan Rp.1.405,00/kg dan dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali atas produk artifisial yang diproduksi dari 121 negara yang tercantum dalam beleid itu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai