Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) tengah mengumpulkan bukti dalam penyelidikan untuk memperpanjang bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard atas impor produk pakaian dan aksesori pakaian.
Ketua KPPI Franciska Simanjuntak mengatakan KPPI misalnya telah melaksanakan dengar pendapat publik (public hearing) penyelidikan perpanjangan BMTP tersebut pada pekan lalu. Pada kesempatan tersebut, pihak-pihak yang berkepentingan menyampaikan bukti, pandangan, dan tanggapan yang komprehensif untuk penyelidikan.
"Bukti, pandangan, dan tanggapan ini akan menjadi bahan analisis tim investigator KPPI serta menjadi bahan verifikasi untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya, dikutip pada Sabtu (30/11/2024).
Franciska mengatakan KPPI berupaya memberikan kesempatan pihak berkepentingan menyampaikan bukti, pandangan, dan tanggapan atas dimulainya penyelidikan perpanjangan BMTP atas impor produk pakaian dan aksesori pakaian. KPPI pun menghormati seluruh pandangan dan tanggapan yang diterima.
Kegiatan public hearing tersebut diikuti 78 peserta yang mewakili 49 pihak berkepentingan. Pihak-pihak tersebut terdiri atas 7 perwakilan pemerintah negara pengekspor, 1 asosiasi eksportir negara mitra, 4 asosiasi importir, 17 perusahaan importir, 12 direktorat teknis kementerian dan lembaga, serta pemohon yang diwakili 8 industri dalam negeri.
Para peserta telah mendaftarkan diri secara resmi dalam penyelidikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Para peserta juga diingatkan agar menyampaikan bukti, pandangan, dan tanggapan penyelidikan perpanjangan untuk impor pakaian dan aksesori pakaian secara tertulis melalui surat resmi, sesuai dengan Pasal 79 PP 34/2011.
Pengenaan BMTP atas impor produk pakaian dan aksesori pakaian saat ini diatur dalam PMK 142/2021. Beleid ini mengatur BMTP selama 3 tahun hingga November 2024, sehingga diusulkan untuk diperpanjang.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu juga menyatakan siap merumuskan peraturan yang dibutuhkan untuk melaksanakan BMTP berdasarkan hasil penyelidikan KPPI. Menurutnya, bea masuk tambahan dapat dikenakan untuk melindungi pelaku usaha di dalam negeri. (sap)