KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Safari ke Tempat Usaha WP, Petugas Pajak Minta Konfirmasi soal SP2DK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Desember 2023 | 12:30 WIB
Safari ke Tempat Usaha WP, Petugas Pajak Minta Konfirmasi soal SP2DK

Ilustrasi.

TANJUNG REDEB, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb melakukan kunjungan kerja ke tempat usaha sejumlah wajib pajak di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara pada 1 November 2023.

Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV KPP KPP Pratama Tanjung Redeb Taufiq Naji Manggala mengatakan kunjungan dilakukan lantaran wajib pajak tidak menanggapi Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

“Sebelum kami kesini, kami sudah mengirimkan surat terlebih dahulu agar wajib pajak tidak kaget. Namun, tak kunjung ada balasan dari wajib pajak, bahkan dihubungi saja tidak bisa sehingga terpaksa kami visit langsung,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Taufiq menjelaskan wajib pajak harus mengonfirmasi data dalam SP2DK paling lambat 14 hari sejak tanggal surat yang tertera pada SP2DK. Apabila wajib pajak tidak merespon SP2DK, petugas akan melakukan kunjungan kepada wajib pajak.

Sebagai informasi, terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP.

Taufiq menuturkan bahwa wajib pajak awalnya menyanggah seluruh keterangan dalam SP2DK. Namun, setelah ditunjukkan data yang kami miliki, wajib pajak tidak dapat menyanggah dan akhirnya menyetujui kalau terdapat kekeliruan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan