RUU HKPD

RUU HKPD Turunkan Tarif Maksimal Pajak Hiburan, Begini Detailnya

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Desember 2021 | 16:39 WIB
RUU HKPD Turunkan Tarif Maksimal Pajak Hiburan, Begini Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR sepakat menurunkan tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa hiburan dan kesenian.

Pada Pasal 58 RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tarif PBJT jasa hiburan dan kesenian ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Angka tersebut berbeda dengan tarif tertinggi 35% sebagaimana yang saat ini diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Meski demikian, terdapat tarif PBJT khusus atas jasa hiburan yang disediakan di tempat hiburan malam dan sejenisnya.

Baca Juga:
Pajak Karaoke 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Jambi

"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%," bunyi 58 ayat (2) RUU HKPD, dikutip Rabu (8/12/2021).

Secara umum, jasa kesenian dan hiburan yang dikenai PBJT dengan tarif maksimal 10% meliputi tontonan film atau audiovisual yang dipertontonkan langsung di lokasi tertentu; pagelaran seni, musik, tarif, dan busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; sulap; sirkus; olahraga permainan yang menggunakan ruang ataupun peralatan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi; hingga panti pijat.

Tarif PBJT yang nantinya dikenakan atas jasa hiburan dan kesenian tersebut ditetapkan oleh pemkab/pemkot melalui peraturan daerah (perda).

Baca Juga:
Mendagri Tito Minta Gubernur Beri Insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan

Adapun kegiatan jasa kesenian dan hiburan yang dikecualikan dari objek PBJT adalah jasa kesenian dan hiburan yang semata-mata untuk promosi budaya tradisional yang tidak dipungut bayaran, kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran, serta kesenian dan hiburan lainnya yang diatur secara lebih terperinci melalui perda.

Untuk diketahui, PBJT adalah jenis pajak baru yang menjadi kewenangan pemkab/pemkot yang mengintegrasikan 5 jenis pajak daerah yang berbasis konsumsi yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, dan pajak penerangan jalan.

PBJT diharapkan dapat menyelaraskan objek pajak pusat dan pajak daerah guna serta mencegah terjadinya pemungutan pajak berganda atas 1 objek pajak yang sama. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Senin, 18 Maret 2024 | 15:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Mau Bayar Pajak Kendaraan? Samsat Buka Layanan di Tempat Ngabuburit

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB