RUU HKPD

RUU HKPD Turunkan Tarif Maksimal Pajak Hiburan, Begini Detailnya

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Desember 2021 | 16:39 WIB
RUU HKPD Turunkan Tarif Maksimal Pajak Hiburan, Begini Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR sepakat menurunkan tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa hiburan dan kesenian.

Pada Pasal 58 RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tarif PBJT jasa hiburan dan kesenian ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Angka tersebut berbeda dengan tarif tertinggi 35% sebagaimana yang saat ini diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Meski demikian, terdapat tarif PBJT khusus atas jasa hiburan yang disediakan di tempat hiburan malam dan sejenisnya.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%," bunyi 58 ayat (2) RUU HKPD, dikutip Rabu (8/12/2021).

Secara umum, jasa kesenian dan hiburan yang dikenai PBJT dengan tarif maksimal 10% meliputi tontonan film atau audiovisual yang dipertontonkan langsung di lokasi tertentu; pagelaran seni, musik, tarif, dan busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; sulap; sirkus; olahraga permainan yang menggunakan ruang ataupun peralatan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi; hingga panti pijat.

Tarif PBJT yang nantinya dikenakan atas jasa hiburan dan kesenian tersebut ditetapkan oleh pemkab/pemkot melalui peraturan daerah (perda).

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Adapun kegiatan jasa kesenian dan hiburan yang dikecualikan dari objek PBJT adalah jasa kesenian dan hiburan yang semata-mata untuk promosi budaya tradisional yang tidak dipungut bayaran, kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran, serta kesenian dan hiburan lainnya yang diatur secara lebih terperinci melalui perda.

Untuk diketahui, PBJT adalah jenis pajak baru yang menjadi kewenangan pemkab/pemkot yang mengintegrasikan 5 jenis pajak daerah yang berbasis konsumsi yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, dan pajak penerangan jalan.

PBJT diharapkan dapat menyelaraskan objek pajak pusat dan pajak daerah guna serta mencegah terjadinya pemungutan pajak berganda atas 1 objek pajak yang sama. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati