RUU HKPD

RUU HKPD, Sri Mulyani Usulkan Opsen Pajak dan Pengurangan Retribusi

Muhamad Wildan | Senin, 28 Juni 2021 | 15:55 WIB
RUU HKPD, Sri Mulyani Usulkan Opsen Pajak dan Pengurangan Retribusi

Materi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan berencana melakukan simplifikasi atas struktur pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) melalui RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan struktur PDRD perlu disederhanakan guna menurunkan biaya kepatuhan yang timbul. Pada saat yang bersamaan, pemerintah ingin mengoptimalkan mekanisme pemungutannya.

"Melalui penyederhanaan struktur PDRD diharapkan menjadi lebih rasional. Perluasan basis pajak tetap akan dilakukan sembari menjaga iklim investasi dan perekonomian daerah," ujar Sri Mulyani, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Terkait dengan pajak daerah, pemerintah mengusulkan adanya opsen pajak provinsi dan opsen pajak kabupaten/kota. Opsen pajak merupakan bagian dari penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan.

Opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan atas pajak dengan persentase tertentu yang dikenakan kepada wajib pajak dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, jumlah retribusi daerah akan dipangkas dari yang saat ini berlaku sebanyak 32 jenis menjadi 18 jenis saja. Adapun 18 jenis retribusi tersebut akan terbagi dalam 3 kelompok yakni retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

"Kita berharap RUU ini akan menurunkan administrative dan compliance cost agar wajib pajak untuk patuh tidak perlu mengeluarkan biaya dan effort yang tinggi," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan perubahan struktur PDRD akan dilakukan secara rasional dengan tetap memperhatikan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas PDRD.

Melalui ketentuan PDRD dan pajak pusat yang harmonis, perekonomian nasional dan daerah diharapkan sama-sama bergerak untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik ke depan tanpa dibebani ketentuan perpajakan yang tumpang tindih. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT