KURS PAJAK 26 JANUARI - 1 FEBRUARI 2022

Rupiah Kembali Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 26 Januari 2022 | 08.11 WIB
Rupiah Kembali Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Kurs Pajak 26 Januari 2022 - 1 Februari 2022

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah kembali melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan.

Pelemahan rupiah dimulai terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.344 atau naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada di angka Rp 14.309 per dolar AS.

Pelemahan rupiah berlanjut terhadap dolar Singapura. Kurs pajak Negeri Merlion ini dipatok senilai Rp10.642,22 per dolar Singapura. Nilai kurs tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.605,54 per dolar Singapura.

Rupiah juga mengalami tekanan terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.425,04 per ringgit atau naik dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada di level Rp3.418,20 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, rupiah berbalik menguat terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak Negeri Kanguru ini ditetapkan senilai Rp10.334,42 per dolar Australia. Angka kurs pajak tersebut turun dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp10.346,84 per dolar Australia.

Mata Uang Garuda juga terpantau menguat terhadap euro. Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.275,05. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau turun dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp16.312,55 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.5/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 26 Januari 2022 - 01 Februari 2022 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14.344,0035,00
2Dolar Australia (AUD)10.334,42-12,42
3Dolar Kanada (CAD)11.451,4065,23
4Kroner Denmark (DKK)2.186,68-5,58
5Dolar Hongkong (HKD)1.841,464,74
6Ringgit Malaysia (MYR)3.425,046,84
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.704,73-43,42
8Kroner Norwegia (NOK)1.627,26-5,96
9Poundsterling Inggris (GBP)19.509,86-34,23
10Dolar Singapura (SGD)10.642,2236,68
11Kroner Swedia (SEK)1.569,53-18,58
12Franc Swiss (CHF)15.672,8686,05
13Yen Jepang (JPY)12.552,3377,83
14Kyat Myanmar (MMK)8,060,03
15Rupee India (INR)192,69-0,72
16Dinar Kuwait (KWD)47.437,21138,47
17Rupee Pakistan (PKR)81,420,31
18Peso Philipina (PHP)279,10-0,55
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3.823,5710,81
20Rupee Sri Lanka (LKR)71,010,09
21Bath Thailand (THB)434,415,57
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10.641,0944,65
23Euro Euro (EUR)16.275,05-37,50
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.258,7711,96
25Won Korea (KRW)12,030,02

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.