KURS PAJAK 12 AGUSTUS-18 AGUSTUS 2020

Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Agustus 2020 | 09:14 WIB
Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk pelunasan pajak (kurs beli) dalam satu pekan ke depan. Rupiah terpantau melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.661. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik tipis dari pekan sebelumnya yang berada di angka Rp14.620 per dolar AS.

Tren penguatan nilai kurs pajak masih berlanjut untuk dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.529,68 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut naik pekan lalu yang berada pada level Rp10.472, 71 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Seluruh Mata Uang Mitra

Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.493,33 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut naik dari pekan lalu yang dipatok senilai Rp3.446,21 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, nilai kurs pajak rupiah terhadap dolar Singapura masih melanjutkan tren pelemahan. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.689,92 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut naik dari pekan lalu yang berada pada level Rp10.631,93 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.335,81. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau naik dari posisi minggu lalu yang dipatok senilai Rp17.224,40 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Mayoritas Mitra

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 34/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 12 Agustus 2020—18 Agustus 2020 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) Amerika Serikat 14.661,00 41,00
2 Dolar Australia (AUD) Australia 10.529,68 56,38
3 Dolar Kanada (CAD) Kanada 10.998,18 81,89
4 Kroner Denmark (DKK) Denmark 2.327,24 13,72
5 Dolar Hongkong (HKD) Hongkong 1.891,67 5,30
6 Ringgit Malaysia (MYR) Malaysia 3.493,33 47,12
7 Dolar Selandia Baru (NZD) Selandia Baru 9.725,68 -8,15
8 Kroner Norwegia (NOK) Norwegia 1.624,90 16,27
9 Poundsterling Inggris (GBP) Inggris 19.191,87 126,84
10 Dolar Singapura (SGD) Singapura 10.689,92 57,68
11 Kroner Swedia (SEK) Swedia 1.681,90 11,56
12 Franc Swiss (CHF) Swiss 16.084,96 79,10
13 Yen Jepang (JPY) Jepang 13.867,84 -18,44
14 Kyat Myanmar (MMK) Myanmar 10,80 0,08
15 Rupee India (INR) India 195,58 0,20
16 Dinar Kuwait (KWD) Kuwait 47.947,93 159,26
17 Rupee Pakistan (PKR) Pakistan 87,12 -0,72
18 Peso Philipina (PHP) Philipina 298,80 1,40
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) Saudi Arabia 3.909,00 11,23
20 Rupee Sri Lanka (LKR) Sri Lanka 78,95 0,22
21 Bath Thailand (THB) Thailand 471,12 4,36
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) Brunei Darussalam 10.666,47 54,95
23 Euro Euro (EUR) Euro 17.335,81 111,41
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) Renminbi Tiongkok 2.106,43 16,38
25 Won Korea (KRW) Korea 12,34 0,10

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 13 Maret 2024 | 09:05 WIB KURS PAJAK 13 MARET 2024 - 19 MARET 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Seluruh Mata Uang Mitra

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 06 MARET 2024 - 13 MARET 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Mayoritas Mitra

Rabu, 28 Februari 2024 | 09:31 WIB KURS PAJAK 28 FEBRUARI 2024 - 05 MARET 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah untuk Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 21 Februari 2024 | 09:00 WIB KURS PAJAK 21 FEBRUARI - 27 FEBRUARI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Seluruh Mata Uang Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini