KANWIL DJP SUMUT I

Ruko, Truk, dan Rekening Penunggak Pajak Disita DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Desember 2021 | 18:48 WIB
Ruko, Truk, dan Rekening Penunggak Pajak Disita DJP

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Sumatra Utara (Sumut) I menyita aset-aset para penunggak pajak.

Penyitaan dilakukan oleh juru sita pajak negara (JSPN) di beberapa kantor pelayanan pajak (KPP). Aset-aset yang disita adalah ruko, truk tronton, dan rekening para penanggung pajak. Dengan demikian, aset tersebut sudah dalam penguasaan negara.

“[Penyitaan] guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Bismar Fahlerie, dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Ada beberapa kegiatan penyitaan yang dijalankan JSPN. Pertama, KPP Madya Medan menyita 4 rekening penanggung pajak senilai Rp6 miliar pada 15 November 2021. Kedua, KPP Pratama Medan Petisah bekerja sama dengan JSPN KPP Pratama Binjai menyita bangunan ruko penanggung pajak senilai Rp450 juta pada 17 November 2021.

Ketiga, KPP Pratama Medan Barat menyita aset berupa rekening senilai Rp51 juta pada 8 November 2021. Keempat, KPP Pratama Medan Timur menyita 2 unit kendaraan truk tronton box pada 22 November 2021 atas utang pajak senilai Rp2,25 miliar.

Sesuai dengan Pasal 12 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumut I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.

“Dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?