UU CIPTA KERJA

RPP Bidang Perpajakan UU Cipta Kerja, Pemerintah Serap Aspirasi Publik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 November 2020 | 14:18 WIB
RPP Bidang Perpajakan UU Cipta Kerja, Pemerintah Serap Aspirasi Publik

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berkomitmen untuk terbuka kepada publik dalam penyusunan aturan turunan klaster perpajakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan ada 3 rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang berkaitan dengan klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja. Pertama, RPP tentang Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan.

Kedua, RPP tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah. Ketiga, RPP tentang Perlakuan Perpajakan Lembaga Pengelola Investasi.

Baca Juga:
DJP: WP yang Ajukan Ultimum Remedium Pasal 44B UU KUP Terus Meningkat

"Kami buka ruang seluas-luasnya kepada publik untuk mendapatkan pemahaman yang lengkap terkait aturan pelaksanaan UU 11/2020," katanya dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11/2020).

Pemerintah, sambungnya, juga membuka akses bagi masyarakat untuk melihat RPP aturan turunan dari UU Cipta Kerja di laman https://uu-ciptakerja.go.id/. Sampai akhir November 2020, seluruh rancangan aturan turunan ditargetkan sudah dapat diakses oleh publik. Adapun aturan turunan dalam UU Cipta Kerja berjumlah 44 RPP dan 4 rancangan Perpres.

Dia menuturkan sampai pekan ini, sudah ada 29 RPP yang diunggah ke laman https://uu-ciptakerja.go.id/. Melalui terbukanya akses informasi ini, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam penyusunan aturan pelaksanaan dari Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga:
Formula Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu

Untuk mendukung keterbukaan tersebut maka serap aspirasi yang dilakukan pemerintah akan berdasarkan tema dalam UU Cipta Kerja. Setelah serap aspirasi bidang perpajakan, pemerintah akan menggelar serap aspirasi untuk bidang lain seperti pada aspek ketenagakerjaan dan UMKM.

Khusus untuk bidang perpajakan, dia berharap serap aspirasi menjadi ajang seluruh komponen memberikan masukan kepada pemerintah dalam menyusun RPP bidang perpajakan. Selain itu, acara ini juga menjadi cara pemerintah untuk melakukan sosialisasi perubahan kebijakan perpajakan yang diatur dalam UU 11/2020.

“Perlu koordinasi dan sinergi antara pemerintah, masyarakat, akademisi dan seluruh pemangku kepentingan. Ini merupakan kunci bagi transformasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan," imbuh Susiwijono.

Dalam acara ini, hadir pula Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai keynote speaker. Ada tiga narasumber yang hadir, yaitu Dirjen Pajak Suryo Utomo, Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita, serta pengamat pajak sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan