AUSTRALIA

Rio Tinto Bayar Pajak Rp4,5 Triliun, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 April 2017 | 09:05 WIB
Rio Tinto Bayar Pajak Rp4,5 Triliun, Ini Sebabnya

CANBERRA, DDTCNews – Rio Tinto Grup, perusahaan pertambangan Anglo-Australia, mengatakan telah dikenai pajak sebesar AUD447 juta atau sekitar Rp4,5 triliun oleh otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) terkait dengan perjanjian transfer pricing dengan afiliasinya di Singapura.

Rio Tinto dalam sebuah pernyataannya mengatakan perselisihannya dengan ATO ini terkait dengan penetapan transfer pricing beberapa transaksinya yang dilakukan antara grup perusahaannya yang berlokasi di Australia dan pusat pemasaran di Singapura.

“Penetapan transfer pricing ini telah sesuai dengan pedoman OECD yang diakui secara internasional dan aturan domestik Australia. Penetapan ini juga sejalan dengan hasil yang telah disepakati oleh ATO selama bertahun-tahun sebelum 2010,” ungkap pernyataan dari Rio Tinto tersebut.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Meskipun akan mengajukan gugatan atas ketetapan pajak ATO, pihak Rio Tinto tetap akan membayar 50% dari total penilaian pada akhir bulan ini dan mencari keringanan pajak ganda sesuai dengan perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) antara Australia-Singapura.

“Kami memperkirakan kasus yang terjadi dengan ATO ini dapat menghabiskan biaya perusahaan hingga sebesar AUD500 juta atau sekitar Rp5 triliun,” ungkap laporan tahunannya yang dirilis pada 8 Februari lalu.

Rio Tinto bukan satu-satunya perusahaan pertambangan besar yang memiliki masalah pajak di Australia terkait dengan pusat pemasarannya yang berlokasi di Singapura. BHP Billiton, perusahaan pertambangan terbesar di dunia juga terkena kasus yang hampir sama.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Namun, perusahaan yang telah terdaftar pada bursa saham Australia dan Inggris ini membantah atas tuduhan bahwa perusahaannya belum membayar pajak yang sesuai di Australia, tempat di mana kantor pusatnya berlokasi.

Pada September lalu, seperti dilansir dalam Tax Notes Internasional, perusahaan ini juga tengah bertarung dalam sengketa yang bernilai AUD1 miliar atau Rp10 triliun atas audit penjualan komoditas yang dipasarkan di Singapura. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan