Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Meskipun sudah mengajukan perpanjangan jangka waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, masih ada risiko sanksi administrasi yang tetap bisa dikenakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan hingga 30 April 2023, sebanyak 11.718 wajib pajak badan mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.
“Wajib pajak badan yang mengajukan perpanjangan akan terhindar dari sanksi administrasi sebesar Rp1 juta karena terlambat menyampaikan SPT Tahunan,” ujarnya dalam siaran pers, dikutip pada Rabu (3/5/2023).
Namun demikian, seperti yang pernah disampaikan DJP dalam unggahannya di Instagram, tetap ada sanksi yang berpotensi dikenakan. Sanksi yang dimaksud adalah sanksi administrasi berupa bunga atas kurang bayar yang timbul.
Pasal 19 ayat (3) UU KUP memuat ketentuan pengenaan sanksi bunga tersebut jika penghitungan sementara pajak yang terutang – untuk wajib pajak yang diperbolehkan menunda penyampaian SPT Tahunan—kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
Atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, wajib pajak dikenai bunga. Adapun besarannya adalah tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Tarif bunga itu dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan tersebut,
“Dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan,” bunyi penggalan Pasal 19 ayat (3) UU KUP.
Adapun tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan tersebut dihitung berdasarkan pada suku bunga acuan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Simak pergerakan tarif bunga di sini. (kaw)