PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ribuan WP Badan Ajukan Perpanjangan Waktu Lapor SPT, Bebas Sanksi?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Mei 2023 | 11:45 WIB
Ribuan WP Badan Ajukan Perpanjangan Waktu Lapor SPT, Bebas Sanksi?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun sudah mengajukan perpanjangan jangka waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, masih ada risiko sanksi administrasi yang tetap bisa dikenakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan hingga 30 April 2023, sebanyak 11.718 wajib pajak badan mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.

“Wajib pajak badan yang mengajukan perpanjangan akan terhindar dari sanksi administrasi sebesar Rp1 juta karena terlambat menyampaikan SPT Tahunan,” ujarnya dalam siaran pers, dikutip pada Rabu (3/5/2023).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Namun demikian, seperti yang pernah disampaikan DJP dalam unggahannya di Instagram, tetap ada sanksi yang berpotensi dikenakan. Sanksi yang dimaksud adalah sanksi administrasi berupa bunga atas kurang bayar yang timbul.

Pasal 19 ayat (3) UU KUP memuat ketentuan pengenaan sanksi bunga tersebut jika penghitungan sementara pajak yang terutang – untuk wajib pajak yang diperbolehkan menunda penyampaian SPT Tahunan—kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

Atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, wajib pajak dikenai bunga. Adapun besarannya adalah tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Tarif bunga itu dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan tersebut,

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

“Dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan,” bunyi penggalan Pasal 19 ayat (3) UU KUP.

Adapun tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan tersebut dihitung berdasarkan pada suku bunga acuan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Simak pergerakan tarif bunga di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi