EKOSISTEM UMKM

RI Tak Punya Kebijakan Nasional Ekonomi Digital, Ancaman bagi UMKM

Muhamad Wildan | Rabu, 06 September 2023 | 17:00 WIB
RI Tak Punya Kebijakan Nasional Ekonomi Digital, Ancaman bagi UMKM

Menkop UKM Teten Masduki. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengakui Indonesia masih belum memiliki kebijakan nasional soal ekonomi digital.

Menkop UKM Teten Masduki mengatakan keterlambatan dalam mengatur ekonomi digital bakal membebani UMKM sekaligus merugikan konsumen dan e-commerce lokal.

"Hari ini penjualan di online sudah dikuasai oleh produk luar. Hari ini mungkin kita masih melihat manfaat dari e-commerce, tetapi kalau UMKM kita rubuh nanti seluruh pelosok desa bisa diserbu produk dari luar," ungkap Teten dalam rapat bersama Komisi VI DPR, dikutip pada Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:
Warga Filipina Ingin Sepeda Motor Listrik Dapat Keringanan Pajak

Guna memperbaiki permasalahan saat ini, Teten mengatakan pihaknya telah mendorong revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50/2022. Teten mengatakan revisi Permendag 50/2022 sedang berada dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Rencananya, e-commerce crossborder bakal dilarang untuk menjual barangnya secara langsung ke konsumen guna memberikan perlindungan kepada UMKM.

Berdasarkan revisi atas Permendag 50/2022, barang dari luar negeri harus diimpor terlebih dahulu lalu baru bisa dijual ke konsumen lokal setelah mendapatkan izin.

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

"Mereka harus urus izin, sertifikasi halal, BPOM, dan lain sebagainya. Kalau tidak, UMKM lokal tidak bisa bersaing, sementara UMKM lokal kalau jualan harus dapat izin. Tidak usah takut, market kita besar, mereka mau berdagang di sini," ujar Teten.

Selanjutnya, pemerintah juga perlu membatasi barang konsumen yang boleh diimpor. Menurut Teten, hanya barang impor dengan harga di atas US$100 saja yang diperbolehkan masuk ke Indonesia.

"Pemerintah perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air," kata Teten. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar