PERPRES 98/2022

Revisi APBN 2022, Target Penerimaan PPh Badan Naik 39 Persen

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Juli 2022 | 10:30 WIB
Revisi APBN 2022, Target Penerimaan PPh Badan Naik 39 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menaikkan target penerimaan pajak dari PPh Pasal 22 Impor dan PPh Badan pada tahun ini secara signifikan menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 98/2022.

Merujuk pada postur revisi APBN 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perpres 98/2022, target setoran PPh Pasal 22 impor ditetapkan Rp65,44 triliun, naik 207% dibandingkan dengan target sebelumnya senilai Rp21,33 triliun.

"Ketentuan dalam Lampiran I ... diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perpres ini," bunyi Pasal I angka 2 Perpres 98/2022, dikutip pada Jumat (1/7/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dalam Pepres 98/2022, target penerimaan dari PPh Badan pada APBN 2022 menjadi Rp257,37 triliun atau naik 39% dibandingkan dengan target sebelumnya senilai Rp185,14 triliun.

Bila merujuk pada kinerja penerimaan pajak hingga Mei 2022, PPh Pasal 22 Impor dan PPh Badan merupakan 2 jenis pajak yang mengalami pertumbuhan paling signifikan dibandingkan dengan jenis-jenis pajak lainnya.

Realisasi setoran PPh Pasal 22 Impor hingga Mei 2022 mencapai Rp30,51 triliun atau tumbuh 208% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, realisasi penerimaan PPh Badan tercatat Rp190,88 triliun atau tumbuh 128%.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Selain PPh Pasal 22 Impor dan PPh Badan, tidak ada jenis pajak yang kinerja penerimaannya mampu mengalami pertumbuhan hingga tiga digit.

Pesatnya pertumbuhan PPh Badan tersebut disebabkan menurunnya restitusi PPh Badan. Restitusi PPh Badan pada Mei 2022 hanya senilai Rp6,64 triliun atau turun 41% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Penurunan restitusi PPh Badan pada tahun ini juga mencerminkan adanya perbaikan profitabilitas korporasi setelah sebelumnya sempat mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara