KONSULTASI PAJAK

Mobil Listrik Dapat Insentif PPN DTP, Begini Aturan Faktur Pajaknya

Redaksi DDTCNews
Kamis, 06 April 2023 | 15.04 WIB
ddtc-loaderMobil Listrik Dapat Insentif PPN DTP, Begini Aturan Faktur Pajaknya
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Rizky. Saya memiliki usaha penjualan mobil listrik berbasis baterai. Saya mendengar bahwa pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan mobil listrik berbasis baterai. Adapun nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) kendaraan yang saya jual sebesar 30%.

Pertanyaan saya, seperti apa mekanisme pemberian insentif tersebut? Kemudian, bagaimana ketentuan faktur pajaknya? Mohon penjelasannya. Terima kasih

Rizky, Surabaya.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya Bapak Rizky. Belum lama ini pemerintah resmi memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai per 1 April 2023.

Ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK 38/2023).

Insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai TKDN tertentu. Kriteria tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 38/2023 yang berbunyi:

“(2) Kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

  1. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh persen);
  2. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh persen); dan
  3. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 20% (dua puluh persen) sampai dengan kurang dari 40% (empat puluh persen).”

Adapun model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ini telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian No. 1641/2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai TKDN yang atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan PPN DTP Tahun Anggaran 2023 (Kepmenperin 1641/2023).

Untuk itu, sebelum dapat memanfaatkan insentif PPN DTP, Bapak perlu memastikan bahwa kendaraan listrik yang dijual masuk ke dalam list KBLBB yang diatur dalam Kepmenperin 1641/2023.

Atas penyerahan KBL berbasis baterai yang memenuhi kriteria nilai TKDN minimal sebesar 20% sampai kurang dari 40%, besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 5% dari harga jual. Ketentuan ini disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 38/2023.

Adapun sebagai PKP yang melakukan penyerahan KBL berbasis baterai, Bapak harus menerbitkan faktur pajak sesuai Pasal 6 ayat (1) PMK 38/2023. Perlu diingat kembali bahwa faktur pajak harus diterbitkan terpisah dengan faktur pajak atas penyerahan kendaraan bermotor dan/atau KBL berbasis baterai lainnya.

Pada Pasal 6 ayat (4) PMK 38/2023 menyebutkan ketentuan faktur pajak atas penyerahan KBL berbasis baterai yang mendapatkan PPN DTP sebesar 5% sebagai berikut.

“(4) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas setiap penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebesar 5% (lima persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dibuat dengan menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak, yang terdiri atas:

  1. Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) untuk bagian 6/11 (enam per sebelas) dari Harga Jual yang tidak mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah; dan
  2. Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian 5/11 (lima per sebelas) dari Harga Jual yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah.”

Sebagai contoh, usaha Bapak menjual KBL berbasis baterai bus tertentu seharga Rp1 miliar dengan nilai TKDN 30%. Oleh karena itu, besaran DTP yang diberikan adalah sebesar 5%. Terdapat 2 mekanisme penerbitan faktur pajak yang harus Bapak lakukan.

Pertama, menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian 6/11 dari harga jual yang tidak mendapatkan PPN DTP yaitu:

  1. harga jual = 6/11 x Rp1.000.000.000 = Rp545.454.545
  2. mencantumkan nilai harga jual pada kolom ‘Harga Jual/Penggantian’ senilai Rp545.454.545
  3. PPN terutang = 11% x Rp545.454.545 = Rp60.000.000

Kedua, menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 5/11 dari harga jual yang mendapatkan PPN DTP yaitu:

  1. harga jual = 5/11 x Rp1.000.000.000 = Rp454.545.454
  2. mencantumkan nilai harga jual pada kolom ‘Harga Jual/Penggantian’ senilai Rp454.545.454
  3. PPN terutang = 11% x Rp454.545.454 = Rp50.000.000

Selanjutnya, sesuai Pasal 6 ayat (5) huruf a PMK 38/2023 keterangan mengenai jenis barang yang memuat paling sedikit informasi berupa merk, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan harus tercantum dalam faktur pajak.

Selain itu, keterangan ‘PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR 38 TAHUN 2023 SENILAI Rp50.000.000’ dicantumkan pada kolom ‘Referensi’.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.