KONSULTASI PAJAK

Penerapan GMT Bisa Lebih Simpel dengan Safe Harbour, Begini Aturannya!

Redaksi DDTCNews
Kamis, 11 September 2025 | 19.30 WIB
Penerapan GMT Bisa Lebih Simpel dengan Safe Harbour, Begini Aturannya!
Muhammad Farrel Arkan,
Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Filip, staf pajak grup perusahaan multinasional (PMN) yang berpusat di Vietnam. Kami memiliki anak perusahaan di Indonesia yang dinyatakan nonmaterial berdasarkan penilaian auditor eksternal. Oleh karena itu, perusahaan tersebut tidak kami masukkan ke dalam laporan keuangan konsolidasi grup.

Saya mendengar bahwa entitas nonmaterial tetap harus menerapkan ketentuan global minimum tax (GMT). Namun, kami khawatir dengan biaya kepatuhan yang harus ditanggung oleh anak perusahaan kami dalam menerapkan ketentuan GMT.

Pertanyaan saya, apakah terdapat ketentuan khusus yang dapat dimanfaatkan oleh entitas nonmaterial guna menekan biaya kepatuhan GMT? Jika ada, apa yang harus diperhatikan? Terima kasih.

Filip, Jakarta

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Filip. Perancang ketentuan mengenai pengenaan GMT (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) —OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting— sadar betul akan kompleksitas yang harus dihadapi wajib pajak dalam menerapkan GMT.

Untuk itu, terdapat mekanisme alternatif dalam penerapan GMT, yakni safe harbour, yang dapat merampingkan proses penerapan ketentuan GMT. Mekanisme ini berlaku salah satunya bagi entitas nonmaterial. Dengan kata lain, dapat kami sampaikan bahwa entitas nonmaterial dapat memanfaatkan safe harbour yang tentu dapat menekan biaya kepatuhan GMT. Lantas, bagaimana ketentuannya?

Gambaran Umum

Untuk dapat memahami ketentuan safe harbour, kita perlu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional (PMK 136/2024). Berdasarkan Pasal 54 ayat (2) PMK 136/2024, safe harbour dibagi ke dalam 5 jenis sebagai berikut:

  1. permanent safe harbour;
  2. safe harbour CbCR pada periode tertentu;
  3. safe harbour CbCR pada periode tertentu atas entitas dan grup tertentu;
  4. safe harbour UTPR pada periode tertentu; dan
  5. simplified calculations safe harbour atas non-material constituent entity.

Perlu dipahami, bahwa perbedaan jenis safe harbour tersebut berkaitan dengan perbedaan peruntukan dan ketentuan pada masing-masing jenis. Sebagai contoh, permanent safe harbour ditujukan untuk membuat pajak tambahan menjadi nol bagi entitas yang memenuhi pengujian tertentu. Simak ‘Top-Up Tax Nol dengan Permanent Safe Harbour, Bagaimana Ketentuannya?

Dalam konteks pertanyaan Bapak, jenis safe harbour yang relevan untuk dipahami adalah simplified calculations safe harbour atas non-material constituent entity (NMCE). Mengacu pada Pasal 63 ayat (2) PMK 136/2024, pada dasarnya simplified calculations merupakan alternatif penghitungan atas 3 komponen formula dalam ketentuan GMT, yakni: (i) laba atau rugi GloBE; (ii) penghasilan GloBE; dan (iii) pajak tercakup yang disesuaikan.

Sebagai konteks, komputasi masing-masing komponen di atas pada ketentuan umum sarat akan kerumitan. Sebab, terdapat penyesuaian rinci yang harus dilakukan pada sumber data terkait. Sebagai ilustrasi, simak ‘Poin-Poin Utama dalam Penghitungan Laba/Rugi GloBE’.

Dengan safe harbour, NMCE dapat melakukan penghitungan komponen-komponen tersebut secara lebih sederhana. Lalu, bagaimana bentuk kesederhanaan penghitungan yang ditawarkan safe harbour untuk NMCE? Untuk itu, kita perlu merujuk pada dokumen Safe Harbour and Penalty Relief: Global Anti-Base Erosion Rules (Pillar II).

Berdasarkan dokumen tersebut, laba GloBE dan penghasilan GloBE pada NMCE dapat mengacu pada total pendapatan NMCE sesuai ketentuan country-by-country reporting (CbCR) yang relevan. Secara umum, ketentuan tersebut mendefinisikan pendapatan secara luas —mencakup pendapatan dari penjualan, jasa, royalti, bunga, hingga premium. Namun, pendapatan dalam hal ini tidak termasuk dividen yang diterima dari entitas konstituen lain dan pendapatan komprehensif lainnya.

Adapun pajak tercakup yang disesuaikan pada NMCE adalah pajak penghasilan terutang yang juga sesuai ketentuan CbCR relevan. Berdasarkan ketentuan tersebut, PPh terutang tidak termasuk beban pajak tangguhan, pos-pos nonlancar lainnya (seperti penyesuaian harga transfer), dan penyisihan untuk liabilitas pajak yang tidak pasti.

Sebagai informasi, ketentuan CbCR relevan mengacu pada ketentuan CbCR dari negara entitas induk utama (ultimate parent entity/”UPE”) atau negara UPE pengganti (dalam hal CbCR tidak dilaporkan di negara UPE). Adapun dalam hal suatu negara tidak memiliki ketentuan domestik mengenai CbCR maka ditentukan berdasarkan pedoman implementasi CbCR.

Penggunaan data CbCR sebagai proksi NMCE dalam menentukan laba GloBE, penghasilan GloBE, serta pajak tercakup yang disesuaikan dinilai tepat karena data tersebut tersedia dan mudah diverifikasi. Ketentuan ini tentu berbeda dengan ketentuan umum yang mensyaratkan penyesuaian rinci atas data keuangan yang belum tentu tersedia dengan mudah.

Selanjutnya, apakah anak perusahaan dalam konteks pertanyaan Bapak dapat menerapkan simplified calculations safe harbour atas NMCE?

Perlu Diperhatikan

Dalam konteks pertanyaan Bapak, syarat utama yang perlu diperhatikan guna dapat memanfaatkan simplified calculations adalah anak perusahaan dimaksud benar-benar merupakan NMCE. Untuk itu, perlu diperhatikan definisi NMCE berdasarkan Pasal 63 ayat (3) PMK 136/2024 sebagai berikut:

“Non-material constituent entity sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN termasuk Bentuk Usaha Tetap yang dimilikinya, yang tidak termasuk dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Grup PMN dengan basis per akun berdasarkan ukuran atau materialitas”

Berdasarkan definisi di atas, dapat dipahami bahwa anak perusahaan Bapak termasuk ke dalam NMCE karena tidak termasuk dalam laporan keuangan konsolidasi grup. Namun, terdapat ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam hal anak perusahaan tersebut memiliki penghasilan bruto lebih dari EUR50 juta,

Sesuai Pasal 63 ayat (4) PMK 136/2024, NMCE dengan penghasilan bruto lebih dari EUR 50 juta harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang dapat diterima atau standar akuntansi keuangan yang diakui untuk memenuhi syarat simplified calculations safe harbour.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.