KONSULTASI PAJAK

Ada Aturan Baru, Lembaga Jasa Keuangan Kini Pungut PPh Pasal 22 Emas?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 15 Agustus 2025 | 18.51 WIB
Ada Aturan Baru, Lembaga Jasa Keuangan Kini Pungut PPh Pasal 22 Emas?
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Bahar. Saya adalah karyawan di salah satu lembaga jasa keuangan (LJK). Institusi kami telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara kegiatan usaha bulion.

Kami mendengar adanya aturan baru yang sedikit mengubah ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan dan pembelian emas batangan. Pertanyaan saya, seperti apa ketentuan dan perubahannya yang secara spesifik berimplikasi pada institusi kami? Mohon penjelasannya.

Terima kasih

Bahar, Bandung.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Bahar. Sebelumnya, ketentuan pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) sehubungan dengan penjualan emas dan turunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu lainnya yang sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan (PMK 48/2023).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) hingga (5) PMK 48/2023, pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas perhiasan dan/atau emas batangan. Adapun besaran pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,25% dari harga jual.

Dalam beleid tersebut, tidak ditemukan adanya pasal yang secara spesifik mengatur mengenai ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 untuk industri usaha Bapak yakni lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion. Oleh sebab itu, pada saat PMK 48/2023 berlaku, dapat dikatakan bahwa usaha Bapak hanya perlu mengikuti mekanisme umum sebagaimana diatur dalam PMK 48/2023.

PMK 48/2023 kemudian mengalami perubahan dan saat ini perubahan terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 52 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, dan/atau Batu Permata Dan/Atau Batu lainnya yang sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan (PMK 52/2025).

Perlu diperhatikan bahwa kini terdapat pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 yang secara eksplisit menyebutkan penjualan emas batangan kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion. Pasal 5 ayat (2) huruf c PMK 48/2023 s.t.d.t.d. PMK 52/2025 menyebutkan bahwa:

“(2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) juga tidak dilakukan atas penjualan emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, oleh Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Pengusaha emas batangan:

c. kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.”

Berdasarkan perubahan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa sebelumnya atas penjualan emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang memiliki izin OJK wajib dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 oleh pengusaha emas.

Sekarang, dengan adanya perubahan dalam PMK 52/2025, kini pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan yang melakukan penjualan emas batangan kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang memiliki izin OJK tidak akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22.

Adapun kini lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang memiliki izin OJK telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Hal ini sebagaimana dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (PMK 51/2025).

Pasal 2 ayat (1) huruf i PMK 51/2025 berbunyi:

“(1) Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu:

  1. Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian emas batangan.”

Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa pada saat lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion melakukan pembelian emas batangan, pemungutan PPh Pasal 22 akan dilakukan oleh lembaga jasa keuangan tersebut.

Adapun besaran pungutan PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan oleh lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion ditetapkan sebesar 0,25% dari harga pembelian dan tidak termasuk PPN. Hal ini sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h PMK 51/2025.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.