KONSULTASI PAJAK

Perlakuan Pengenaan PPh Pasal 21

Redaksi DDTCNews
Rabu, 21 November 2018 | 08.12 WIB
ddtc-loaderPerlakuan Pengenaan PPh Pasal 21
DDTC Consulting

Pertanyaan

Saya adalah karyawan di bagian pajak di salah satu perusahaan yang sedang berkembang. Saya ingin menanyakan mengenai beberapa cara memperlakukan pengenaan PPh Pasal 21 dari sisi karyawan dan perusahaan tempat karyawan bekerja sebagai pemberi penghasilan. Terimakasih sebelumnya saya ucapkan atas kesediaan untuk menjawab pertanyaan saya.

Reza, Jakarta.

Jawaban

Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Reza. Pada dasarnya, pengenaan PPh Pasal 21  dapat dilakukan dengan dengan tiga cara, yaitu.

  1. PPh Pasal 21 dipotong dari penghasilan karyawan (gross)

Dalam metode ini, PPh Pasal 21 karyawan yang terutang akan ditanggung oleh karyawan sendiri melalui pemotongan gaji setiap bulannya. Dengan demikian, pemotongan PPh Pasal 21 tersebut akan mengurangi penghasilan karyawan.

  1. PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan (netto)

Dalam metode ini, PPh Pasal 21 karyawan akan ditanggung oleh perusahaan tempat karyawan bekerja. Bagi karyawan, metode ini tentu menguntungkan karena perusahaan yang menanggung PPh Pasal 21. Namun, PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh perusahaan tidak dapat dijadikan sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak. Dengan kata lain, harus dilakukan koreksi fiskal atas biaya tersebut.

  1. PPh Pasal 21 ditunjang perusahaan (gross-up)

Dalam metode ini, karyawan tidak membayar PPh Pasal 21 yang terutang, tetapi PPh Pasal 21 tersebut ditunjang oleh perusahaan. Tunjangan PPh Pasal 21 tersebut merupakan objek pajak penghasilan (taxable income) yang harus dimasukkan ke dalam unsur penghitungan PPh Pasal 21 karyawan. Bagi perusahaan, tunjangan PPh Pasal 21 tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan (deductible) dari penghasilan kena pajak.

Berikut ilustrasi sederhana perlakuan pengenaan PPh Pasal 21 berdasarkan penjelasan di atas.

Tabel 1 Perlakuan Pengenaan PPh Pasal 21 dari Sisi Karyawan dan Perusahaan Pemberi Kerja

Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga dapat membantu perusahaan Bapak, terimakasih. (Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.