PERKENALKAN saya Viona. Permisi bertanya kapan masa yang tepat untuk pembuatan Bupot A1 bagi pegawai tetap yang resign pada tahun berjalan? Apakah pembuatan Bupot A1 tersebut harus dilakukan pada masa pegawai tersebut resign atau bisa dibuat pada masa pajak terakhir (Desember) bersamaan dengan pegawai tetap lainnya?
Apabila harus dibuat pada masa saat pegawai tersebut resign, apakah berarti harus membuat bukti potong bulanan terlebih dahulu untuk masa pajak tersebut atau langsung membuat Bupot A1? Terima kasih.
TERIMA kasih Ibu Viona atas pertanyaannya. Ketentuan mengenai pembuatan bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 (Bupot PPh Pasal 21) tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 dan Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) PMK 168/2023, pemotong pajak wajib membuat Bupot PPh Pasal 21 dan memberikan Bupot tersebut kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak. Adapun perincian bentuk formulir Bupot PPh Pasal 21 diatur dalam PER-11/PJ/2025.
Ada beberapa jenis formulir Bupot PPh Pasal 21 yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) PER-11/PJ/2025. Jenis Bupot tersebut salah satunya adalah Formulir BPA1-Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala.
Mengacu pada Pasal 7 ayat (1) huruf e PER-11/PJ/2025, Bupot PPh Pasal 21 Formulir BPA1 tersebut dibuat untuk setiap masa pajak terakhir. Pasal 7 ayat (1) huruf g PER-11/PJ/2025 pun telah menegaskan pengertian dari ‘masa pajak terakhir’.
Berdasarkan pasal tersebut yang dimaksud sebagai masa pajak terakhir adalah: (i) masa Desember; (ii) masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja; atau (iii) masa pajak tertentu di mana pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun.
Pengertian tersebut menunjukkan bahwa masa pajak terakhir bukan berarti selalu mengacu pada masa Desember. Lebih luas dari itu, masa pajak terakhir juga berarti masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja.
Sehubungan dengan pertanyaan yang Ibu Viona ajukan, Bupot PPh Pasal 21 Formulir BPA1 bagi pegawai tetap yang berhenti bekerja (resign) pada tahun berjalan berarti harus dibuat pada masa saat pegawai tetap tersebut berhenti bekerja.
Perlu diperhatikan pula, Pasal 7 ayat (2) PER-11/PJ/2025 menegaskan bahwa pemotong pajak harus memberikan Bupot PPh Pasal 21 Formulir BPA1 kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak terakhir berakhir.
Artinya, pemotong pajak harus memberikan Bupot PPh Pasal 21 Formulir BPA1 kepada pegawai tetap yang berhenti bekerja pada tahun berjalan maksimal 1 bulan setelah berakhirnya masa pajak di mana pegawai tersebut berhenti bekerja.
Dengan demikian, pembuatan Bupot PPh Pasal 21 Formulir BPA1 bagi pegawai yang berhenti bekerja pada tahun berjalan tidak bisa dilakukan saat akhir tahun (masa Desember) bersamaan dengan pegawai tetap lainnya.
Adapun pada masa pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja cukup dibuatkan Bupot PPh Pasal 21 Formulir BPA1. Sementara itu, Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (Bukti Potong Monthly Payment/BPMP) hanya dibuat untuk masa pajak Januari sampai dengan masa pajak sebelum pegawai tetap berhenti bekerja.
Misal, Tuan A resmi berhenti bekerja dari PT X terhitung mulai 31 Agustus 2025. Apabila masa pajak Agustus 2025 menjadi masa pajak terakhir Tuan A memperoleh penghasilan maka PT X perlu membuat Bupot PPh Pasal 21 Formulir BPA1 pada masa Agustus 2025.
Pada masa Agustus 2025, PT X tidak perlu membuat BPMP untuk Tuan A melainkan hanya PPh Pasal 21 Formulir BPA1. Selanjutnya, PT X juga harus memberikan Bupot PPh Pasal 21 Formulir BPA1 kepada Tuan A maksimal pada akhir September 2025.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini.