KOTA SEMARANG

Retribusi Parkir Tambal Penurunan Tarif PBB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Maret 2018 | 12:12 WIB
Retribusi Parkir Tambal Penurunan Tarif PBB

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang menilai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih bisa dioptimalkan, seiring dengan penurunan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB).

Ketua komisi B DPRD Kota Semarang Agus Riyanto Slamet mengatakan optimalisasi PAD masih bisa dilakukan, yaitu dengan retribusi parkir, laba Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) dan beberapa lainnya. Menurutnya hal itu bisa diterapkan seiring dengan meningkatkan kesadaran wajib pajak.

“Untuk mengejar PAD, tidak perlu menekan PBB karena masih bisa dengan optimalisasi retribusi, laba BUMD dan lainnya. Tapi bukan berarti dengan peningkatan tarif,” paparnya di DPRD Kota Semarang, Rabu (13/3).

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Lebih lanjut dia memaparkan pemerintah daerah bisa mengajak warga setempat yang belum patuh, untuk menjadi lebih patuh ke depannya, sehingga penerimaan PAD bisa semakin meningkat. Mengingat, tingkat kepatuhan dan kesadaran wajib pajak juga menjadi pemicu besaran realisasi penerimaan daerah.

Di samping itu, retribusi parkir juga cukup berpengaruh terhadap PAD, pasalnya PAD terdiri atas pajak daerah dan retribusi daerah. Optimalisasi retribusi parkir itu cukup memberi penerimaan PAD yang signifikan di beberapa daerah.

Sebelumnya, Pemkot Semarang telah menurunkan tarif PBB Perkotaan dari 70% menjadi hanya 30% akibat dari banyaknya keluhan warga terhadap tingginya tarif PBB tahun 2018. Berdasarkan keluhan itu, Wali Kota bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merevisi kebijakan kenaikan PBB Perkotaan tahun ini.

Penurunan tarif PBB yang dikhawatirkan justru berpotensi mengurangi realisasi PAD itu, ternyata juga karena Pemkot perlu memahami suara rakyat yang berisiko tidak rela dan bangga membayar pajak jika penetapan tarif PBB tahun 2018 sebesar 70%.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT