KEBIJAKAN PAJAK

Restitusi Pajak Tumbuh 12,27% Per September 2021, Ini Penjelasan DJP

Dian Kurniati | Rabu, 03 November 2021 | 12:30 WIB
Restitusi Pajak Tumbuh 12,27% Per September 2021, Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengembalian pembayaran atau restitusi pajak hingga September 2021 mencapai Rp160,75 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan realisasi restitusi pajak tersebut tumbuh 12,27% secara tahunan. Berdasarkan jenis pajaknya, porsi restitusi pajak paling besar berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri.

"Secara nominal per jenis pajak, restitusi masih didominasi oleh PPN dalam negeri," katanya, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Neilmaldrin mengatakan restitusi PPN dalam negeri hingga September 2021 senilai Rp107,25 triliun atau tumbuh 9,29% secara tahunan. Kemudian, ada restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan yang senilai Rp45,51 triliun atau tumbuh 17,20%.

Hingga September 2021, realisasi PPN dalam negeri tercatat Rp205,93 triliun atau tumbuh 13,9% secara tahunan. Penerimaan PPN dalam negeri yang tumbuh positif dinilai mengindikasikan konsumsi masyarakat dan produksi domestik relatif stabil sejalan dengan momentum pemulihan perekonomian yang terus dijaga.

Secara kumulatif sepanjang Januari hingga September 2021, ketiga jenis restitusi pajak meningkat dengan pertumbuhan masing-masing 4,79% untuk restitusi normal, 28,67% untuk restitusi dipercepat, serta 13,86% untuk restitusi yang bersumber dari upaya hukum.

Baca Juga:
Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

Apabila dibandingkan dengan bulan yang sama, Neilmaldrin menjelaskan restitusi pada September 2021 turun 11,69% dibandingkan periode yang sama 2020. Adapun secara nominal, restitusi normal dan dipercepat pada September 2021 menunjukkan kenaikan dibandingkan Agustus 2021.

"Sementara itu restitusi upaya hukum menunjukkan penurunan dibandingkan bulan Agustus," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

Senin, 04 Desember 2023 | 12:00 WIB SIPRUS

Otoritas Ini Kenakan PPN Nol Persen untuk Daging dan Sayuran

Senin, 04 Desember 2023 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Banyak Insentif, RI Siap Jadi Produsen Kendaraan Listrik Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 05 Desember 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sistem Inti Administrasi Pajak Baru, DJP Bakal Sediakan Fitur Deposit

Selasa, 05 Desember 2023 | 09:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, DJBC Sebut Kinerja Ekspor-Impor UMKM Terus Tumbuh

Senin, 04 Desember 2023 | 18:17 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

Senin, 04 Desember 2023 | 17:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Data Sudah Terkirim ke CEIR, DJBC Pastikan IMEI Terdaftar Permanen

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

Senin, 04 Desember 2023 | 16:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Vehicle Declaration dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

Senin, 04 Desember 2023 | 16:15 WIB AGENDA KAMPUS

PSHK dan STH Indonesia Jentera Gelar Diskusi Soal Peninjauan Kembali

Senin, 04 Desember 2023 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma untuk Layanan Pajak, Ini Pentingnya Validasi NPWP 16 Digit

Senin, 04 Desember 2023 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Jadi Nonefektif karena Pendapatan di Bawah PTKP, DJP Jelaskan Ini