KEBIJAKAN PAJAK

Restitusi Pajak Tumbuh 12,27% Per September 2021, Ini Penjelasan DJP

Dian Kurniati
Rabu, 03 November 2021 | 12.30 WIB
Restitusi Pajak Tumbuh 12,27% Per September 2021, Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengembalian pembayaran atau restitusi pajak hingga September 2021 mencapai Rp160,75 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan realisasi restitusi pajak tersebut tumbuh 12,27% secara tahunan. Berdasarkan jenis pajaknya, porsi restitusi pajak paling besar berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri.

"Secara nominal per jenis pajak, restitusi masih didominasi oleh PPN dalam negeri," katanya, Rabu (3/11/2021).

Neilmaldrin mengatakan restitusi PPN dalam negeri hingga September 2021 senilai Rp107,25 triliun atau tumbuh 9,29% secara tahunan. Kemudian, ada restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan yang senilai Rp45,51 triliun atau tumbuh 17,20%.

Hingga September 2021, realisasi PPN dalam negeri tercatat Rp205,93 triliun atau tumbuh 13,9% secara tahunan. Penerimaan PPN dalam negeri yang tumbuh positif dinilai mengindikasikan konsumsi masyarakat dan produksi domestik relatif stabil sejalan dengan momentum pemulihan perekonomian yang terus dijaga.

Secara kumulatif sepanjang Januari hingga September 2021, ketiga jenis restitusi pajak meningkat dengan pertumbuhan masing-masing 4,79% untuk restitusi normal, 28,67% untuk restitusi dipercepat, serta 13,86% untuk restitusi yang bersumber dari upaya hukum.

Apabila dibandingkan dengan bulan yang sama, Neilmaldrin menjelaskan restitusi pada September 2021 turun 11,69% dibandingkan periode yang sama 2020. Adapun secara nominal, restitusi normal dan dipercepat pada September 2021 menunjukkan kenaikan dibandingkan Agustus 2021.

"Sementara itu restitusi upaya hukum menunjukkan penurunan dibandingkan bulan Agustus," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.