PROVINSI JAWA TENGAH

Resmi Berlaku! Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Juni 2023

Dian Kurniati | Kamis, 27 April 2023 | 13:30 WIB
Resmi Berlaku! Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Juni 2023

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memulai program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada 26 April 2023.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Eddy S. Bramiyanto program pemutihan dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak pun bisa langsung mendatangi tempat pelayanan Samsat di seluruh Jateng untuk memperoleh insentif tersebut.

"Untuk seluruh masyarakat Jawa Tengah, yuk, segera bayar pajak kendaraan bermotor di seluruh layanan Samsat. Mumpung ada program bebas sanksi administrasi," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @bapenda_jateng, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga:
Kejar PAD, Pemda Gandeng Akademisi dan Konsultan Pajak

Eddy mengatakan insentif pemutihan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor berlaku pada 26 April hingga 21 Juni 2023. Kemudian, ada insentif pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor pada 26 April hingga 22 Desember 2023.

Selain itu, Pemprov Jateng turut memberikan insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Insentif ini berlaku pada 26 April hingga 22 Desember 2023.

Pada pamflet yang diunggah, dijelaskan pembebasan BBNKB II berlaku atas balik nama mobil dan motor kepemilikan kedua dan seterusnya, baik kendaraan yang berasal dari dalam maupun luar Provinsi Jateng.

Baca Juga:
ASN Tunggak Pajak, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Bisa Ditangguhkan

"Monggo rawuh ramai-ramai ke Samsat se-Jawa Tengah," ujarnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga dapat menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menghindari sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor. Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyatakan kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dapat dikenai sanksi penghapusan data sehingga berstatus bodong. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 11:45 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Kejar PAD, Pemda Gandeng Akademisi dan Konsultan Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 08:30 WIB KABUPATEN KUBU RAYA

ASN Tunggak Pajak, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Bisa Ditangguhkan

Sabtu, 23 September 2023 | 07:30 WIB KABUPATEN MOJOKERTO

Sudah Disetujui Dua Bulan, Raperda Pajak Mojokerto Belum Diundangkan

Jumat, 22 September 2023 | 14:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Mendulang Suara Rakyat Melalui Zonasi Pajak untuk Pemerataan Ekonomi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Sabtu, 23 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

Sabtu, 23 September 2023 | 08:00 WIB PEMILU

Ketua Banggar DPR Minta Pengusaha Tak Khawatir Soal Pemilu