PROVINSI JAWA TENGAH

Resmi Berlaku! Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Juni 2023

Dian Kurniati | Kamis, 27 April 2023 | 13:30 WIB
Resmi Berlaku! Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Juni 2023

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memulai program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada 26 April 2023.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Eddy S. Bramiyanto program pemutihan dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak pun bisa langsung mendatangi tempat pelayanan Samsat di seluruh Jateng untuk memperoleh insentif tersebut.

"Untuk seluruh masyarakat Jawa Tengah, yuk, segera bayar pajak kendaraan bermotor di seluruh layanan Samsat. Mumpung ada program bebas sanksi administrasi," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @bapenda_jateng, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Eddy mengatakan insentif pemutihan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor berlaku pada 26 April hingga 21 Juni 2023. Kemudian, ada insentif pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor pada 26 April hingga 22 Desember 2023.

Selain itu, Pemprov Jateng turut memberikan insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Insentif ini berlaku pada 26 April hingga 22 Desember 2023.

Pada pamflet yang diunggah, dijelaskan pembebasan BBNKB II berlaku atas balik nama mobil dan motor kepemilikan kedua dan seterusnya, baik kendaraan yang berasal dari dalam maupun luar Provinsi Jateng.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

"Monggo rawuh ramai-ramai ke Samsat se-Jawa Tengah," ujarnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga dapat menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menghindari sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor. Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyatakan kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dapat dikenai sanksi penghapusan data sehingga berstatus bodong. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati