PROVINSI LAMPUNG

Rencananya Dimulai April 2021, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Kamis, 25 Februari 2021 | 12:13 WIB
Rencananya Dimulai April 2021, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. 

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Lampung berencana memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada April 2021.

Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron mengatakan pemerintah provinsi sudah menyampaikan rencana pemberian insentif pajak tersebut. Dia berharap program tersebut dapat membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"April schedule-nya [pemutihan pajak]. Pelaksanaan teknisnya ada di dinas, tapi kesepakatan kami dengan Pemda itu ditargetkan April," katanya, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Fauzan mengatakan DPRD akan segera mengundang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setelah reses untuk membahas rencana pemutihan pajak kendaraan tersebut. Setelah itu, rencana pemutihan pajak akan disampaikan dalam rapat paripurna.

Rencana pemutihan kali ini, sebutnya, tidak hanya menghapus denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan juga mencakup tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya. Dia menilai kebijakan itu akan sangat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat Lampung saat ini.

"Masyarakat sangat menunggu pemutihan pajak ini dan tentu ini akan membantu masyarakat yang ekonominya agak sulit akibat terdampak Covid-19," ujarnya, seperti dilansir lampung77.com.

Baca Juga:
Tarif Baru Pajak Daerah di Provinsi Lampung, Cek Perinciannya di Sini

Sementara dari sisi pemprov, Fauzan menyebut ada keuntungan berupa peningkatan penerimaan pajak daerah. Dengan program pemutihan, akan banyak pemilik kendaraan yang ingin mengikutinya dan membayar pajak pada tahun berjalan.

Pemprov Lampung menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan pada tahun ini mencapai Rp1,68 triliun. Angka itu terdiri atas pajak kendaraan bermotor senilai Rp1,06 triliun dan BBNKB senilai Rp624 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Jumat, 15 Maret 2024 | 12:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Tarif Baru Pajak Daerah di Provinsi Lampung, Cek Perinciannya di Sini

Kamis, 14 Maret 2024 | 14:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Tarif Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bengkulu

Rabu, 13 Maret 2024 | 15:00 WIB PROVINSI SULAWESI UTARA

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 19 April 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru