KEBIJAKAN KEPABEANAN

Registrasi IMEI untuk Ponsel Pekerja Migran Diusulkan Bebas Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 04 Agustus 2023 | 09:30 WIB
Registrasi IMEI untuk Ponsel Pekerja Migran Diusulkan Bebas Pajak

Sejumlah pemudik dari Malaysia antre mengambil barang bawaannya di ruang pemeriksaan kepabeanan Pelabuhan Laut Penumpang Internasional Dumai, Riau, Senin (10/4/2023). Ratusan pemudik tiba di pelabuhan tersebut menggunakan tiga kapal feri dari Malaysia, pemudik didominasi pekerja migran yang akan merayakan lebaran di kampung halamannya. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/hp

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengusulkan pekerja migran Indonesia (PMI) diberikan fasilitas kepabeanan atas barang bawaan dan kiriman dari luar negeri.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan fasilitas yang dibutuhkan PMI di antaranya relaksasi ketika melakukan registrasi international mobile equipment identity (IMEI) terhadap handphone atau ponsel yang dibawa dari luar negeri. Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pembebasan bea dan pajak ketika PMI melakukan registrasi IMEI.

"Presiden setuju terkait pembebasan IMEI HP milik pekerja migran Indonesia ketika dia tiba di Tanah Air. Kendala pekerja migran tiba di Tanah Air itu berurusan dengan IMEI HP yang harus diubah kemudian berbiaya sangat tinggi," katanya, dikutip pada Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:
Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Benny mengusulkan pembebasan biaya registrasi IMEI untuk ponsel milik PMI saat rapat terbatas bersama Jokowi. Menurutnya, registrasi IMEI yang mewajibkan pembayaran bea dan pajak sangat memberatkan pekerja migran.

Pemerintah mewajibkan handphone, komputer, dan tablet (HKT) yang dibawa dari luar negeri melakukan registrasi IMEI di bandara atau kantor bea cukai. Jumlah maksimal ponsel yang dapat masuk ke Indonesia adalah 2 unit.

Penumpang nantinya akan dikenakan pungutan bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10% (bagi yang ber-NPWP) atau PPh 20% (bagi yang tidak ber-NPWP).

Baca Juga:
Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Selain soal IMEI, Benny dalam rapat juga menyinggung rencana pemberian fasilitas kepabeanan yang lebih besar atas impor barang kiriman milik PMI. Kebijakan ini diperlukan agar pekerja migran dapat dengan mudah mengirimkan barang ke kampung halaman.

Rencananya, PMI akan diberikan pembebasan bea masuk atas 3 kali pengiriman senilai masing-masing US$500 dengan total US$1.500 per tahun. Fasilitas pembebasan bea masuk untuk PMI ini lebih besar dari impor barang kiriman reguler sebagaimana diatur dalam PMK 199/2019.

Beleid tersebut menyatakan bea masuk tidak dikenakan terhadap barang kiriman dengan nilai barang maksimal hanya US$3.

Baca Juga:
Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

"Saya yakinkan kepada Bapak Presiden dan para menteri bahwa PMI jika membawa barang bekas itu jumlahnya pasti terbatas dan tidak untuk kepentingan bisnis. Tidak untuk diperjualbelikan kecuali untuk oleh-oleh keluarganya," ujarnya.

Benny menilai pemberian fasilitas kepabeanan perlu diatur secara khusus untuk menghindari permasalahan yang terjadi di lapangan.

Adapun sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga menyatakan pemerintah tengah menyusun RPMK mengenai ketentuan kepabeanan atas impor barang kiriman PMI, termasuk pembebasan bea masuk barang kiriman senilai US$1.500 per tahun. RPMK ini disusun oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersama dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Selasa, 30 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024