TURKI
Redam Inflasi, Negara Ini Pangkas Tarif PPN Listrik dan Irigasi
Muhamad Wildan | Selasa, 01 Maret 2022 | 11:00 WIB
Redam Inflasi, Negara Ini Pangkas Tarif PPN Listrik dan Irigasi

Ilustrasi.

ANKARA, DDTCNews – Pemerintah Turki memutuskan untuk menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas penggunaan listrik untuk rumah tangga dan irigasi pertanian dari sebelumnya 18% menjadi 8%.

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan memutuskan untuk menurunkan tarif PPN guna meringankan beban rumah tangga dan bisnis di tengah melonjaknya inflasi dan tingginya tarif listrik. Dia berjanji masalah inflasi akan selesai pada musim panas.

"Pada musim panas, kami akan menuntaskan isu inflasi," katanya seperti dilansir dailysabah.com, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
Penghasilan Nihil atau di Bawah PTKP? NPWP Bisa Tetap Aktif, Asalkan…

Dalam beberapa bulan terakhir ini, Turki tengah dihantam isu inflasi. Pada Januari 2021, inflasi secara bulanan mencapai 48,7% secara tahunan. Pada Februari 2022, inflasi diperkirakan menyentuh 53% akibat harga bahan pangan dan energi yang masih belum bisa dikontrol.

Guna meredam inflasi, Turki bahkan telah memangkas tarif PPN bahan pangan dari 8% menjadi 1% sejak 14 Februari 2022. Sejak hari itu juga, pelaku usaha telah diwajibkan untuk menurunkan harga bahan pokok sejalan dengan penurunan tarif PPN.

Untuk memastikan kebijakan tersebut diterapkan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan mendapatkan mandat untuk mengawasi harga jual mulai dari level produksi, grosir, hingga harga jual yang diterima konsumen pada level ritel.

Selain pemangkasan tarif PPN, pemerintah juga berencana melakukan upaya lainnya. Salah satunya adalah menyesuaikan tarif listrik untuk rumah tangga dengan penggunaan listrik yang rendah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:42 WIB ADMINISTRASI PAJAK Penghasilan Nihil atau di Bawah PTKP? NPWP Bisa Tetap Aktif, Asalkan…
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK Demi Kemaslahatan, MUI Ajak Masyarakat Tetap Patuh Bayar Pajak
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:00 WIB KOREA SELATAN DPR Korsel Setujui Insentif Pajak untuk Industri Semikonduktor
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:42 WIB ADMINISTRASI PAJAK Penghasilan Nihil atau di Bawah PTKP? NPWP Bisa Tetap Aktif, Asalkan…
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal