PROVINSI DKI JAKARTA

Realisasi Setoran PBB-P2 di Bawah Rata-Rata, Anies Beberkan Alasannya

Muhamad Wildan | Selasa, 20 April 2021 | 07:00 WIB
Realisasi Setoran PBB-P2 di Bawah Rata-Rata, Anies Beberkan Alasannya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dinilai belum optimal lantaran masih meleset dari target yang telah ditetapkan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) cukup baik dengan nilai mencapai Rp37,42 triliun. Meski begitu, realisasi PBB dan BPHTB tercatat tidak mencapai target.

"Walaupun secara keseluruhan pendapatan daerah mencapai realisasi sangat baik, namun terdapat komponen pajak daerah yang realisasinya belum optimal yaitu kurang dari 95% seperti BPHTB dan PBB," katanya, dikutip Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Tahun lalu, realisasi setoran PBB-P2 mencapai Rp8,97 triliun atau 94,96% dari target senilai Rp9.45 triliun. Sementara itu, BPHTB tercatat Rp4,68 triliun atau hanya 93,62% dari target senilai Rp5 triliun.

Dalam pidato Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta 2020, Anies menyebutkan setidaknya terdapat 6 faktor penyebab realisasi PBB dan BPHTB pada tahun lalu di bawah rata-rata penerimaan per jenis pajak secara umum.

Pertama, pandemi Covid-19 dinilai menyebabkan penurunan kemampuan ekonomi khususnya wajib pajak dengan nilai ketetapan pajak yang besar. Hal ini membuat wajib pajak kesulitan membayar PBB sesuai dengan nilai ketetapan PBB.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kedua, terdapat banyak objek pajak yang memiliki nilai ketetapan besar, tetapi objek pajaknya sudah tidak ada. Terdapat pula beberapa objek pajak yang menjadi objek sengketa, objek milik pemerintah, dan objek pajak yang belum diperbarui oleh pemiliknya sehingga mempersulit penagihan.

Ketiga, pemprov juga tidak dapat melakukan penagihan aktif secara maksimal akibat pandemi Covid-19. Keempat, pemprov mencatat masih terdapat transaksi properti di DKI Jakarta yang menggunakan harga NJOP, bukan harga sebenarnya.

Kelima, masih terdapat banyak apartemen yang belum dilakukan pertelaan dan pemecahan. Terakhir, banyak jual beli properti yang dilakukan berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), bukan akta jual beli (AJB). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 April 2021 | 08:23 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari DKI Jakarta dinilai sudah baik. Namun, realisasi PBB dan BPHTB masih belum mencapai target yang sudah ditetapkan. Faktor utama yang menyebabkan melesetnya realisasi PBB dan BPHTB adalah pandemi Covid-19. Diharapkan, masyarakat DKI Jakarta bisa segera pulih dan bisa membayar PBB serta BPHTB dengan normal.

20 April 2021 | 08:23 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari DKI Jakarta dinilai sudah baik. Namun, realisasi PBB dan BPHTB masih belum mencapai target yang sudah ditetapkan. Faktor utama yang menyebabkan melesetnya realisasi PBB dan BPHTB adalah pandemi Covid-19. Diharapkan, masyarakat DKI Jakarta bisa segera pulih dan bisa membayar PBB serta BPHTB dengan normal.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M