KABUPATEN BANYUMAS

Realisasi PBB Ditargetkan Lunas 100%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Juni 2018 | 17:59 WIB
Realisasi PBB Ditargetkan Lunas 100%

TAMBAK, DDTCNews – Pemerintah Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas berupaya mempertahankan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang lunas 100% selama 2 tahun berturut-turut, walaupun uang setorannya dikabarkan kerap mengendap di perangkat desa.

Camat Tambak Kabupaten Banyumas Dwi Irawan Sukma mengatakan tim perangkat desa yang menjadi ujung tombak, harus bisa merealisasikan pelunasan PBB 100% sebelum jatuh tempo, serta menyelesaikan berbagai masalah yang masih terjadi di lapangan.

“Permasalahan yang kerap muncul di Kecamatan Tambak adalah setoran PBB mengendap di perangkat desa, wajib pajak yang mengklaim bukan berdomisili di Kecamatan Tambak, maupun berbagai alasan lainnya,” katanya di Tambak, Sabtu (9/6).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Dia menegaskan tidak ada alasan uang hasil pembayaran PBB digunakan dulu oleh perangkat desa. Menurutnya segala permasalahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tambak pasti ada solusinya.

Di samping itu dia memaparkan wajib pajak yang memiliki tanah luas dianggap sebagai orang kaya, sehingga seharusnya bisa membayar PBB dan dilakukan sebelum jatuh tempo. Namun , Dwi Irawan menyadari nilai PBB yang dibayarkan warganya pun relatif rendah.

Komitmen tersebut disanggupi oleh Sekretaris Desa Buniayu Agus Supriyadi yang menyatakan siap merealisasikan pembayaran PBB bisa lunas sebelum jatuh tempo. Pasalnya dibandingkan dengan Kecamatan Tambak, pembayaran PBB di desa Buniayu telah lebih dulu merealisasikan PBB lunas 100%.

“Hal itu bukan menjadi masalah, pemerintah desa Buniayu juga sudah biasa merealisasikan PBB lunas 100% sebelum jatuh tempo. Bulan Agustus mendatang, target PBB bisa lunas,” pungkas Agus seperti dilansir radarbanyumas.co.id. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M