Ilustrasi. Foto: DJP
JAKARTA, DDTCNews - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) berpandangan digitalisasi pemerintahan adalah salah satu kunci untuk mempercepat transformasi ekonomi Indonesia.
Digitalisasi diperlukan untuk mengoptimalkan pendapatan negara, mengefisienkan belanja, meningkatkan pelayanan publik, dan meningkatkan kemudahan berusaha.
"Pilar pertama adalah bagaimana kita mengoptimalkan pendapatan negara. Ada 2 desain utama, pertama adalah coretax administration system yang ini terkait dengan perpajakan. Kedua adalah Simbara yang terkait dengan PNBP dari tambang, utamanya royalti," ujar Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Septian Hario Seto, Kamis (9/1/2025).
Menurut Septian, coretax adalah instrumen yang diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara signifikan. Kepatuhan berpotensi naik mengingat coretax mampu mencatat dan memverifikasi data terkait perpajakan secara real time.
"Kalau ada yang memasukkan jumlah aset lebih sedikit dibandingkan apa yang sebenarnya dia punya, ini bisa langsung terdeteksi," kata Septian.
Oleh karena itu, DEN mendukung penuh implementasi coretax oleh Ditjen Pajak (DJP) mulai 1 Januari 2025. "Kalau masih ada kekurangan di sana sini saya kira wajar, ini sistemnya baru diimplementasikan. Kami percaya di DJP akan bekerja keras untuk meng-improve sistemnya supaya bisa berjalan dengan baik," ujar Septian.
Adapun Simbara diperlukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penerimaan sektor mineral dan batu bara (minerba). "Kita sudah jalankan di batu bara. Akan kita masukkan nikel dan timah ke dalam sistem ini. Kita sudah melihat peningkatan pendapatan negara dan kepatuhan dari sektor batu bara ketika Simbara diimplementasikan," ujar Septian.
Sebagai informasi, Wakil Ketua DEN Marie Elka Pangestu sebelumnya mengungkapkan potensi pajak yang tidak terpungut atau tax gap Indonesia mencapai 6,4% dari PDB atau Rp1.500 triliun. Tax gap dimaksud terdiri dari policy gap sebesar 2,7% dari PDB dan compliance gap sebesar 3,7% dari PDB.
Tax gap tersebut bisa ditutup salah satunya dengan perbaikan administrasi pajak melalui pengembangan coretax yang disinergikan dengan digital ID. "Ini untuk memperbaiki collection pajak, data itu perlu dikaitkan dengan digital ID dan data-data yang bisa membantu profiling wajib pajak sehingga bisa memperbaiki collection pajaknya," ujar Marie. (sap)