KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data

Muhamad Wildan
Kamis, 09 Januari 2025 | 17.00 WIB
Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) berpandangan perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan yang diupayakan oleh Ditjen Pajak (DJP) masih belum terlaksana dengan maksimal akibat keterbatasan data.

Anggota DEN Chatib Basri mengatakan saat ini data yang dimiliki oleh DJP masih cenderung terbatas. Keterbatasan ini mengurangi kemampuan DJP dalam melakukan pengawasan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan.

"Tingkat kepatuhan yang rendah itu terjadi karena DJP punya kesulitan untuk mengakses wajib pajak yang di luar data yang mereka punya," ujar Chatib, Kamis (9/1/2025).

Contoh, saat ini DJP masih belum memiliki data transaksi e-commerce, padahal data tersebut diperlukan untuk mendukung upaya perluasan basis pajak dan kepatuhan pajak. "Kalau integrated, semua transaksi DJP akan tahu. Dengan sendirinya tax base-nya akan meluas," ujar Chatib.

Untuk menindaklanjuti masalah kepatuhan pajak dan untuk memperluas basis pajak, DJP perlu melakukan digitalisasi sistem administrasi. Sistem IT yang modern diperlukan untuk memastikan kebenaran dari laporan yang disampaikan wajib pajak.

"Misal, kalau Anda laporkan pajaknya di coretax tidak benar, pembelian mobil Anda tidak dilaporkan, dengan data digital itu bisa dilakukan crosscheck. Akan memudahkan untuk DJP untuk memonitor angkanya betul atau tidak," ujar Chatib.

Sebagai informasi, DEN sebelumnya mengungkapkan bahwa potensi pajak yang tidak terpungut atau tax gap Indonesia mencapai 6,4% dari PDB atau Rp1.500 triliun. Tax gap dimaksud terdiri dari policy gap sebesar 2,7% dari PDB dan compliance gap sebesar 3,7% dari PDB.

Tax gap tersebut bisa ditutup salah satunya dengan perbaikan administrasi pajak melalui pengembangan coretax yang disinergikan dengan digital ID. "Ini untuk memperbaiki collection pajak, data itu perlu dikaitkan dengan digital ID dan data-data yang bisa membantu profiling wajib pajak sehingga bisa memperbaiki collection pajaknya," ujar Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu.

Guna menindaklanjuti tingginya tax gap tersebut, Mari mengatakan pemerintah akan membentuk Komite Percepatan Transformasi Digital. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.