JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan bakal berkoordinasi dengan Ditjen Pajak (DJP) untuk merevisi PMK 63/2022.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan revisi PMK 63/2022 diperlukan untuk menyelaraskan ketentuan tarif PPN hasil tembakau dengan PMK 131/2024. Melalui revisi tersebut, tarif PPN hasil tembakau diharapkan tidak berubah dari tahun lalu.
"PPN hasil tembakau termasuk dalam pengecualian tersebut, karena diatur tersendiri dalam PMK 63/2022, dan saat ini kami masih menunggu perubahan PMK 63/2022 tersebut, dan kami terus berkoordinasi dengan Ditjen Pajak (DJP) untuk hal ini mengingat pengenaan PPN merupakan kewenangan DJP," kata Nirwala, Kamis (9/1/2025).
Melalui PMK 131/2024, pemerintah mengatur PPN dengan tarif efektif 11% khusus atas BKP/JKP nonmewah meski tarif dalam undang-undang sudah naik menjadi 12% mulai 2025 sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN. Tarif efektif PPN sebesar 11% atas BKP/JKP nonmewah ini diberlakukan dengan cara menerapkan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
Meski demikian, DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian tidak berlaku atas BKP/JKP tertentu yang sudah dikenai PPN dengan DPP nilai lain atau PPN dengan besaran tertentu dalam PMK tersendiri. Salah satunya, PMK 63/2022 yang telah mengatur DPP nilai lain atas penyerahan hasil tembakau.
Pasal 4 ayat (1) PMK 63/2022 mengatur DPP nilai lain yang digunakan untuk menghitung PPN atas penyerahan hasil tembakau adalah sebesar 100/(100+t) dikali harga jual eceran (HJE). Dengan formula tersebut, tarif PPN yang berlaku atas penyerahan hasil tembakau pada 1 April 2022 hingga 31 Desember 2024 adalah 9,9%.
Ketika tarif PPN naik menjadi 12% pada tahun ini, tarif PPN atas penyerahan hasil tembakau juga naik menjadi 10,7%. Agar tarif PPN hasil tembakau tetap sama dengan tahun lalu, PMK 63/2022 tersebut perlu direvisi.
Menurut Nirwala, Sistem aplikasi CEISA pada DJBC juga bakal disesuaikan dengan regulasi terbaru.
"Implementasi sistem akan mendukung perhitungan tarif PPN sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
PER-4/PJ/2024 mengatur bukti pemungutan PPN atas penyerahan hasil tembakau dibuat dengan menggunakan dokumen pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK-1). Produsen dan/atau importir wajib membuat dokumen tersebut saat memesan pita cukai hasil tembakau.
Dokumen CK-1 termasuk dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. (sap)