PENANGANAN COVID-19

Realisasi Insentif Perpajakan Bidang Kesehatan Sangat Rendah

Muhamad Wildan | Senin, 10 Agustus 2020 | 12:18 WIB
Realisasi Insentif Perpajakan Bidang Kesehatan Sangat Rendah

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto. (Foto: Tangkapan Youtube webinar Sosialisasi Insentif Perpajakan dalam Program Pemulihan Ekonomi Cluster Kesehatan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, Senin (10/8/2020).

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mengungkapkan realisasi pemanfaatan fasilitas perpajakan dan kepabeanan untuk bidang kesehatan masih rendah.

Dirjen Perbendaharaan Andin Hadiyanto mengatakan dari alokasi insentif perpajakan Rp9,05 triliun, baru sebesar 15,5% atau Rp1,4 triliun yang dimanfaatkan oleh rumah sakit ataupun pihak-pihak terkait.

"Realisasi anggaran dan pemanfaatan fasilitas belum maksimal, untuk itu kami dorong agar realisasi ini semakin naik," katanya dalam webinar Sosialisasi Insentif Perpajakan dalam Program Pemulihan Ekonomi Cluster Kesehatan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
Lembaga Ini Dorong Adanya Insentif Pajak untuk Sepeda Motor Listrik

Seperti diketahui, terdapat dua produk hukum fasilitas pajak dan kepabeanan yang diarahkan khusus untuk penanganan pandemi Covid-19 yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2020 dan PMK No. 83/2020.

Melalui PMK No. 28/2020, pemerintah memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) dari dalam daerah pabean maupun JKP dari luar daerah pabean.

Kemudian juga fasilitas PPN tidak dipungut atas impor BKP, dan fasilitas pembebasan PPN atas impor BKP yang terkait dengan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.

Baca Juga:
DJP Imbau WP OP Peserta PPS Segera Laporkan Realisasi PPS

Fasilitas ini diberikan kepada instansi pemerintah dan rumah sakit yang ditunjuk untuk menangani pandemi Covid-19 serta pihak lain yang digandeng oleh instansi pemerintah dan rumah sakit untuk menangani pandemi Covid-19.\

Barang dan jasa yang perolehannya tidak dipungut PPN antara lain obat-obatan, vaksin, alat laboratorium, APD, hingga jasa seperti jasa konstruksi, konsultasi, jasa persewaan, dan barang atau jasa lainnya yang diperlukan untuk penanganan Covid-19. Insentif ini berlaku Maret-September 2020.

Dari sisi kepabeanan, PMK No. 83/2020 memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai, fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut, dan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor atas 49 jenis barang yang untuk penanganan pandemi Covid-19 seperti tercantum dalam lampiran PMK tersebut.

Baca Juga:
Sri Mulyani Minta AHY Pastikan Layanan Pertanahan Kompetitif

Tak hanya dari sisi realisasi pemanfaatan fasilitas, DJPB juga mencatat realisasi anggaran penanganan pandemi Covid-19 Rp87,55 triliun masih sangat rendah. Andin mengatakan hingga saat ini baru Rp6,3 triliun atau 7,78% dari total anggaran yang telah terealisasi oleh instansi-instansi terkait.

Ia mengatakan pihaknya masih terus melakukan identifikasi atas kendala-kendala yang terjadi di lapangan. "Kami akan lakukan debottlenecking agar realisasinya makin cepat," ujar Andin. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 30 Maret 2024 | 15:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Imbau WP OP Peserta PPS Segera Laporkan Realisasi PPS

Jumat, 08 Maret 2024 | 09:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta AHY Pastikan Layanan Pertanahan Kompetitif

Jumat, 01 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bidik Realisasi Investasi 2025 Capai Rp 1.750 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21