INSENTIF PAJAK

Realisasi Insentif Pajak Baru 25%, Ini Perinciannya

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Mei 2021 | 16:21 WIB
Realisasi Insentif Pajak Baru 25%, Ini Perinciannya

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan pengarahan dalam penyerahan Kredit Usaha Rakyat BNI kepada alumni program Kartu Prakerja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Kemenko Perekonomian mencatat realisasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional per 11 Mei 2021 baru Rp172,35 triliun atau 24,6% dari pagu. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Kemenko Perekonomian mencatat realisasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) per 11 Mei 2021 baru mencapai Rp172,35 triliun atau 24,6% dari pagu.

Dari total sebesar Rp172,35 triliun, sebesar Rp26,83 triliun di antaranya adalah insentif pajak seperti insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 hingga insentif-insentif baru seperti PPnBM mobil baru ditanggung pemerintah (DTP), dan PPN DTP atas rumah.

"Insentif usaha sebesar 47% dari pagu sebesar Rp56,72 triliun," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:
Soal Progres Penyusunan Roadmap Industri Rokok, Ini Kata Pemerintah

Secara lebih terperinci, tercatat insentif-insentif yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 9/2021 adalah insentif pajak yang paling banyak terealisasi hingga 11 Mei 2021.

Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% tercatat sudah terealisasi sebesar Rp11,04 triliun atau 56% dari pagu yang mencapai Rp19,17 triliun.

Selanjutnya, restitusi PPN dipercepat juga terealisasi sangat tinggi, yakni Rp3,36 triliun atau 75,8% dari pagu yang mencapai Rp4,43 triliun. Fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor tercatat telah terealisasi sebesar Rp6,06 triliun atau 46,3% dari pagu yang mencapai Rp13,08 triliun.

Baca Juga:
Ada Makan Siang Gratis, Defisit APBN Ditarget Tetap di Bawah 3 Persen

Adapun fasilitas PMK 9/2021 yang realisasinya tergolong rendah adalah PPh Pasal 21 DTP dan PPh final UMKM DTP. Realisasi PPh Pasal 21 DTP tercatat masih sebesar Rp980 miliar atau 34,8% dari pagu yang sebesar Rp2,82 triliun.

PPh final UMKM DTP tercatat hanya terealisasi sebesar Rp190 miliar atau 27,1% dari pagu yang mencapai Rp700 miliar. Di luar insentif PMK 9/2021, realisasi PPnBM DTP atas mobil baru tercatat masih kurang lebih sebesar Rp90 miliar atau 2,6% dari pagu yang mencapai Rp3,46 triliun.

Terakhir, realisasi insentif PPN DTP atas rumah tercatat hanya sebesar 0,6% dari pagu, yakni hanya kurang lebih sebesar Rp30 miliar dari pagu yang mencapai Rp4,62 triliun. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Progres Penyusunan Roadmap Industri Rokok, Ini Kata Pemerintah

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! WP Perlu Sertel Jika Ajukan Keberatan via e-Objection

Selasa, 21 Mei 2024 | 16:45 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Download Peraturan Baru Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN

Selasa, 21 Mei 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Progres Penyusunan Roadmap Industri Rokok, Ini Kata Pemerintah

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:32 WIB SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Sekretaris Pengadilan Pajak: Automasi Itu Mempermudah

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya