KOTA SURABAYA

Rayakan HUT ke-731, Pemkot Adakan Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 29 Februari 2024 | 11:30 WIB
Rayakan HUT ke-731, Pemkot Adakan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya, Jawa Timur menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah dalam rangka merayakan HUT ke-731.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya berharap program pemutihan mampu menarik minat wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya.

"Siapa nih yang belum bayar pajak? Segera manfaatkan kemudahan ini yaa!" bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendasurabaya, dikutip pada Kamis (29/2/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Program pembebasan denda berlaku untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, serta pajak penerangan jalan umum. Program pemutihan berlaku mulai dari 20 Februari hingga 21 Maret 2024.

Pemutihan diberikan atas denda keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) masa pajak Januari hingga Maret 2024. Selain itu, denda atas keterlambatan pembayaran dari masa pajak 2021 hingga 2024 juga dihapuskan.

Wajib pajak diimbau untuk segera memanfaatkan pemutihan denda untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerahnya. Dalam hal ini, wajib pajak dapat mengunjungi kantor Bapenda Kota Surabaya atau kantor UPTB terdekat sesuai wilayah objek pajak.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Proses pembayaran pajak daerah telah tersedia di berbagai saluran antara lain Tokopedia, minimarket, serta mobile banking Bank Jatim, dan Bank Mandiri.

"Arek Suroboyo wani tertib bayar pajak yo rek!" bunyi keterangan foto yang diunggah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD