KABUPATEN SELUMA

Ratusan Mobil Dinas Tunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Juli 2016 | 11:11 WIB
Ratusan Mobil Dinas Tunggak Pajak

SELUMA BARAT, DDTCNews – Sejumlah kendaraan mobil dinas milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma beserta perangkatnya menunggak pajak. Dari 590 unit kendaraan dinas milik Pemkab Seluma, hingga saat ini masih tersisa 497 unit kendaraan yang masih menunggak pajak.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Provinsi (UPPP) Seluma Markoni mengatakan tunggakan pajak kendaraan milik Pemda Kabupaten Seluma memang sudah lama terjadi. Bahkan UPPP telah menyurati setiap satuan kerja berisi peringatan untuk segera membayar pajak kendaraan, namun hanya sedikit saja yang mengindahkan.

“Tentu saja ini menjadi contoh tidak baik bagi masyarakat Seluma khususnya. Pemerintah saja susah bayar pajak kendaraan, apalagi masyarakat. Dari 590 unit kendaraan, hanya 120 unit yang sudah dibayarkan pajaknya,” ujar Markoni, pekan ini.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Selain menyurati, UPPP berupaya untuk langsung mendatangi satu per satu pemakai kendaraan dinas yang menunggak pajak. Hasilnya, ada kendaraan yang tidak diketahui pemiliknya. Ada pula yang memberi alasasan tidak membayar karena Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan dinas tersebut tidak ada.

Kasus tidak adanya BPKB memang pernah dialami, salah satunya oleh Dinas Kesehatan (Dinkes). Dinkes menerima sejumlah kendaraan dinas tahun lama yang merupakan hibah dari kabupaten Bengkulu Selatan. Saat dihibahkan, BPKB kendaraan tidak diserahkan. Untuk kasus seperti ini, UPPP memang tidak bisa memproses, kecuali yang hilang adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Nilai pajak kendaraan dinas jenis roda dua yang harus dibayarkan, seperti dikutip bengkuluekspress.com, Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Nilai pajaknya memang terbilang rendah,mengingat mayoritas kendaraan yang menunggak pajak tersebut memang kendaraan tahun lama.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Sementara itu, untuk kendaraan roda empat nilai pajaknya antara Rp2 juta hingga Rp4 juta. Yang memprihatinkan, umumnya kendaraan dinas Pemkab Seluma menungak pajak selama 2 tahun hingga 4 tahun.

”Upaya untuk pembayaran pajak kendaraan dinas telah dilakukan dengan menyurati satu persatu SKPD maupun kepala desa pengguna kendaraan dinas tersebut. Seluruhnya sudah kita surati untuk pembayaran pajak kendaraan itu,” pungkasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024