KPP PRATAMA GARUT

Ratusan Desa Dapat Dana dari APBN, Kantor Pajak Perkuat Pengawasan

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Maret 2024 | 18:00 WIB
Ratusan Desa Dapat Dana dari APBN, Kantor Pajak Perkuat Pengawasan

Ilustrasi.

GARUT, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut di kantor DPMD Kabupaten Garut pada 16 Februari 2024.

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan sinergi dalam rangka pengawasan pembayaran pajak pusat, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPN dan PPh final, atas pengelolaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes) di wilayah kabupaten Garut.

“Guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak desa perlu adanya sinergi antara kantor pajak dan DPMD berupa data anggaran desa dalam bentuk Siskeudes,” kata Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Garut Candra Ardi Nugraha dikutip dari situs web DJP, Senin (25/3/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Berdasarkan PMK 146/2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, sebanyak 421 desa kabupaten Garut mendapatkan dana desa dari APBN dengan total nilai Rp487,78 miliar.

“Penggunaan/pembelanjaan anggaran tersebut mempunyai potensi pajak yang harus dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak oleh bendaharawan desa,” tutur Candra.

Sementara itu, Sekretaris DPMD Kabupaten Garut Erwin Rianto Nugraha menuturkan kantor pajak perlu memberikan sosialiasasi kepada kepala desa dan perangkat desa tentang kewajiban perpajakan atas dana yang dibelanjakan dari APBDes.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

“Tidak kalah pentingnya ialah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) kepada kepala desa secara rutin atas penggunaan dana APBDes,” ujarnya.

Selain menerima dana desa berupa transfer dari APBN, lanjut Erwin, desa juga mendapatkan bantuan dari pemerintah kabupaten dan provinsi. Untuk itu, dia juga berharap koordinasi dengan kantor pajak terkait dengan pengelolaan APBDes bisa dilakukan secara rutin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD