UTANG PEMERINTAH

Rasio Utang Tembus 41%, Kepala BKF: Akan Dijaga Agar Tidak Naik Lagi

Dian Kurniati | Minggu, 30 Januari 2022 | 07:00 WIB
Rasio Utang Tembus 41%, Kepala BKF: Akan Dijaga Agar Tidak Naik Lagi

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan berupaya menahan rasio utang atau debt ratio pemerintah tidak meningkat dari posisi per akhir Desember 2021 yang mencapai 41% dari produk domestik bruto (PDB) atau setara dengan Rp6.908,87 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan kebutuhan pembiayaan yang besar selama pandemi Covid-19 membuat rasio utang meningkat. Untuk itu, langkah-langkah konsolidasi fiskal diperlukan agar rasio utang tidak meningkat.

"Dengan konsolidasi fiskal ini, debt ratio kita akan tetap terkendali. Sekarang, kami melihat peluang yang sangat besar untuk kita bisa menjaga debt ratio tidak lagi meningkat," katanya, dikutip pada Minggu (30/1/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Pemerintah, lanjut Febrio, menggunakan APBN sebagai instrumen countercyclical untuk menangani pandemi dan memulihkan ekonomi. Alhasil, defisit APBN diperlebar karena penerimaan negara, terutama pajak sempat menurun, sedangkan kebutuhan belanjanya meningkat.

Defisit APBN telah melebar menjadi 6,14% PDB pada 2020 dan menjadi 4,65% PDB pada 2021. Tahun ini, pemerintah menargetkan defisit APBN 2022 mencapai 4,85%.

Menurut Febrio, realisasi defisit APBN 2021 senilai Rp783,7 triliun setara dengan 78% dari target Rp1.006,4 triliun. Menurutnya, penurunan defisit tersebut tergolong berkualitas karena disebabkan peningkatan dari sisi penerimaan negara, terutama pajak.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

"Ini adalah konsolidasi fiskal yang berkualitas, di mana lebih banyak di-drive penerimaan yang tumbuh kuat. Sementara itu, belanja negara juga tumbuh, tetapi tidak secepat penerimaan negara," ujarnya.

Langkah konsolidasi fiskal pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara di antaranya dengan melanjutkan upaya reformasi perpajakan atau menerapkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan pada tahun lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?