LAPORAN OECD

Rasio Pajak Indonesia Cuma Lebih Baik Dibanding Bhutan, Pakistan, Laos

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Juli 2023 | 13:01 WIB
Rasio Pajak Indonesia Cuma Lebih Baik Dibanding Bhutan, Pakistan, Laos

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat rasio pajak Indonesia masih tergolong rendah bila dibandingkan dengan rasio pajak negara-negara lain di kawasan Asia dan Pasifik.

Merujuk pada Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2023, rasio pajak Indonesia pada 2021 setara dengan rasio pajak Vanuatu (10,9%) dan hanya lebih unggul bila dibandingkan dengan Bhutan (10,7%), Pakistan (10,3%), dan Laos (9,7%).

"Rasio pajak Indonesia pada 2021 adalah sebesar 10,9%, di bawah rata-rata di kawasan Asia dan Pasifik yang sebesar 19,8%. Rasio pajak Indonesia juga lebih rendah dari rata-rata OECD yang sebesar 34,1%," tulis OECD dalam laporannya, dikutip pada Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Bila dibandingkan dengan 2020, rasio pajak Indonesia memang mengalami peningkatan sebesar 0,8 poin persentase. Dengan demikian, rasio pajak Indonesia tergolong lebih cepat pulih bila dibandingkan dengan negara lainnya di kawasan Asia dan Pasifik.

Secara rata-rata, rasio pajak negara Asia dan Pasifik hanya naik 0,2 poin persentase dari 2020 ke 2021. Perbaikan rasio pajak di kawasan Asia dan Pasifik lebih didorong oleh perbaikan kinerja PPN dan pembayaran iuran jaminan sosial.

OECD mencatat ada 9 negara yang rasio pajaknya meningkat lebih dari 1 poin persentase dari 2020 ke 2021 yakni Mongolia, Kirgizstan, Korea Selatan, Bhutan, Jepang, Kazakhstan, Tokelau, Kepulauan Cook, dan China.

Baca Juga:
Pemprov Sumatera Utara Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Berdasarkan catatan OECD, Indonesia termasuk salah satu negara dari 20 negara di kawasan Asia dan Pasifik yang penerimaan pajaknya disokong oleh PPN serta pajak atas barang dan jasa lainnya seperti cukai dan bea masuk.

OECD mencatat penerimaan PPN serta pajak atas barang dan jasa lainnya pada 2021 mencapai 4,8% dari PDB, sedangkan realisasi PPh mencapai 4,2% dari PDB. Adapun realisasi iuran jaminan sosial mencapai 0,6% dari PDB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Sumatera Utara Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!