KEBIJAKAN PAJAK

Ramai Isu Peretasan, DJP Pastikan Sistem Keamanan Dipasang Berlapis

Dian Kurniati | Selasa, 13 September 2022 | 10:00 WIB
Ramai Isu Peretasan, DJP Pastikan Sistem Keamanan Dipasang Berlapis

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah memiliki sistem keamanan yang memadai untuk mencegah terjadinya kebocoran data.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan DJP telah memasang keamanan data secara berlapis. Apalagi, pemerintah juga tengah memproses integrasi NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi.

"DJP selalu memasang keamanan data berlapis dan kami pastikan tak ada data yang bocor," katanya, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Neilmaldrin menuturkan otoritas telah menerapkan sistem keamanan termutakhir untuk mencegah kebocoran data. Di tengah isu peretasan yang ramai dibicarakan publik, DJP akan terus memastikan keamanan data wajib pajak.

Dalam beberapa pekan terakhir, warganet ramai membicarakan aksi peretas atau hacker dengan identitas Bjorka. Di media sosial, Bjorka disebut-sebut mampu membobol sistem keamanan informasi rahasia pemerintah.

Presiden Joko Widodo juga telah memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti dugaan kebocoran data tersebut. Tim khusus pun dibentuk dengan anggota Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Polri.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Pada awal 2022, isu keamanan data sempat menjadi perbincangan karena utas dari akun @Darktracer di Twitter yang menyebut lebih dari 49.000 laman instansi pemerintah diduga bocor.

Kala itu, DJP juga memastikan data, termasuk data wajib pajak yang disimpan otoritas pajak, dalam kondisi aman dan dapat diakses sebagaimana biasanya.

Mengenai keamanan data, Kemenkeu telah merilis Keputusan Menteri Keuangan No.878/2019 yang mengatur tata kelola data di lingkungan Kemenkeu. Selain itu, ada surat edaran Dirjen Pajak No.SE-30/PJ/2019 yang memerinci kebijakan tata kelola kewenangan akses data perpajakan DJP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024