Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.Â
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah memiliki sistem keamanan yang memadai untuk mencegah terjadinya kebocoran data.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan DJP telah memasang keamanan data secara berlapis. Apalagi, pemerintah juga tengah memproses integrasi NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi.
"DJP selalu memasang keamanan data berlapis dan kami pastikan tak ada data yang bocor," katanya, Selasa (13/9/2022).
Neilmaldrin menuturkan otoritas telah menerapkan sistem keamanan termutakhir untuk mencegah kebocoran data. Di tengah isu peretasan yang ramai dibicarakan publik, DJP akan terus memastikan keamanan data wajib pajak.
Dalam beberapa pekan terakhir, warganet ramai membicarakan aksi peretas atau hacker dengan identitas Bjorka. Di media sosial, Bjorka disebut-sebut mampu membobol sistem keamanan informasi rahasia pemerintah.
Presiden Joko Widodo juga telah memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti dugaan kebocoran data tersebut. Tim khusus pun dibentuk dengan anggota Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Polri.
Pada awal 2022, isu keamanan data sempat menjadi perbincangan karena utas dari akun @Darktracer di Twitter yang menyebut lebih dari 49.000 laman instansi pemerintah diduga bocor.
Kala itu, DJP juga memastikan data, termasuk data wajib pajak yang disimpan otoritas pajak, dalam kondisi aman dan dapat diakses sebagaimana biasanya.
Mengenai keamanan data, Kemenkeu telah merilis Keputusan Menteri Keuangan No.878/2019 yang mengatur tata kelola data di lingkungan Kemenkeu. Selain itu, ada surat edaran Dirjen Pajak No.SE-30/PJ/2019 yang memerinci kebijakan tata kelola kewenangan akses data perpajakan DJP. (rig)