KINERJA FISKAL

PUPN Masih Punya PR Tagih Piutang Rp76,89 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 15 November 2021 | 07:30 WIB
PUPN Masih Punya PR Tagih Piutang Rp76,89 Triliun

Kepala Subdirektorat Piutang Negara II Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Sumarsono. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) mencatat piutang negara hingga 11 November 2021 mencapai Rp76,89 triliun.

Kepala Subdirektorat Piutang Negara II Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Sumarsono mengatakan angka tersebut terdiri atas 50.679 berkas kasus piutang negara (BKPN). Hingga saat ini baru 18.332 BKPN yang dapat terselesaikan.

"Data per hari ini untuk target penurunan outstanding dari Rp2,26 triliun sudah terselesaikan Rp2,23 triliun," katanya melalui konferensi video, dikutip Senin (15/11/2021).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sumarsono mengatakan BKPN merupakan berkas piutang negara macet yang diserahkan kepengurusannya oleh kementerian/lembaga (K/L). Nantinya, PUPN akan berupaya menyelesaikan berkas-berkas tersebut agar hak negara dapat dikembalikan.

Menurutnya, PUPN menghadapi sejumlah tantangan dalam mengurus piutang negara. Misalnya, alamat debitur yang tidak valid sehingga PUPN harus melakukan penelusuran melalui kerja sama dengan pihak lain seperti Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

Sumarno menilai proses penelusuran dapat berjalan lancar karena PUPN juga dibentuk dengan anggota yang berasal dari lintas K/L. Keanggotaannya berasal dari Kemenkeu, pemda, Polri, dan Kejaksaan, yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Kriteria PKBN yang diserahkan kepada PUPN di antaranya piutang telah macet dan sudah dilakukan penagihan secara optimal oleh K/L tetapi tetap tidak berhasil.

Kriteria lainnya, adanya dan besarnya piutang negara telah pasti menurut hukum, dilengkapi dokumen sumber dan dokumen pendukung terjadinya piutang negara, serta dilengkapi resume piutang negara berupa diantaranya identitas K/L, debitur, jumlah rincian utang, alasan macet, dan upaya penagihan yang telah dilakukan.

Dengan tugas menyelesaikan piutang negara, Sumarsono menyebut PUPN memiliki sejumlah kewenangan seperti melaksanakan penyitaan aset debitur yang tidak mampu dan/atau tidak beritikad melunasi kewajibannya. Aset yang disita PUPN selanjutnya akan digunakan untuk mengembalikan hak negara dengan menjualnya, baik melalui lelang atau tanpa lelang.

"Ini merupakan PR kami di PUPM untuk menyelesaikan bekas-berkas ini dan semoga kami bisa melaksanakannya sehingga ada pemasukan untuk negara guna untuk membiayai kebutuhan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya