KPP MADYA SURAKARTA

Punya Tunggakan Hingga Rp3 Miliar, Aset Wajib Pajak Disita DJP

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Desember 2021 | 16:30 WIB
Punya Tunggakan Hingga Rp3 Miliar, Aset Wajib Pajak Disita DJP

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyita aset milik wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak hingga Rp3 miliar.

Aset berupa kendaraan roda empat senilai Rp110 juta disita KPP Madya Surakarta sebagai bentuk penagihan aktif akibat wajib pajak yang tak kunjung melakukan pelunasan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan KPP memberikan dukungan penuh kepada juru sita dalam melakukan penagihan aktif. Namun, pendekatan edukatif dan persuasif tetap diutamakan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

"Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Madya Surakarta lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar para wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya sesuai self assessment system," katanya, dikutip pada Rabu (1/12/2021).

Dalam 2 bulan terakhir ini, KPP Madya Surakarta telah melakukan 20 penyitaan. Penyitaan tersebut terkait dengan total tunggakan pajak senilai lebih dari Rp26 miliar. DJP menyita aset wajib pajak sebagai jaminan pelunasan piutang pajak, bukan dipindahtangankan.

Namun, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak beserta biaya penagihannya, aset yang disita akan akan dilelang melalui kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Penyitaan aset diharapkan dapat menumbuhkan rasa keadilan di masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya dalam hal melunasi tunggakan pajaknya.

Untuk diketahui, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Haris 01 Desember 2021 | 16:45 WIB

Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi Utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Apabila Wajib Pajak tidak ingin penyitaan terjadi, tentunya Wajib Pajak harus segera melaporkan perpajakannya tanpa menunggak.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M