CUKAI HASIL TEMBAKAU

Punya Potensi Ekspor, DJBC Janji Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Vape

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Juli 2018 | 17:50 WIB
Punya Potensi Ekspor, DJBC Janji Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Vape

Ilustrasi. (foto: blacknote.com)

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha yang memproduksi likuid rokok elektrik tidak hanya punya potensi di pasar domestik. Kesempatan ekspor terbuka lebar, namun masih tersandung proses administrasi legal aktivitas bisnis rokok elektrik yang selama ini belum diatur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APeM) Deni S. dan Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia Aryo Andrianto. Keduanya menyampaikan adanya permintaan dari luar negeri namun belum bisa dieksekusi karena belum adanya pegaturan soal bisnis likuid rokok elektrik alias vape.

"Permintaan sudah ada 5.000-10.000 botol dari AS, Vietnam, Eropa dan Timur Tengah. Ini sekarang masih dalam proses," ujar Deni di kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Rabu (18/7).

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Lebih lanjut, dia menyebutkan jika diakumulasi seluruh negara yang meminati likuid vape Indonesia, maka produksi bisa mencapai 1-2 juta botol untuk di ekspor setiap bulannya. Menyikapi hal tersebut, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menyatakan siap memberikan fasilitas kepabeanan untuk meningkatkan daya saing produk likuid vape asal Indonesia.

"Kita bisa berikan fasilitas bebas bea masuk untuk bahan baku yang laporannya itu 20% dalam satu produk. Jadi kita buat kemudahan impor untuk tujuan ekspor," katanya.

Oleh karena itu, sebagai langkah awal untuk ekspansi bisnis, DJBC membuka legalisasi usaha rokok elektrik dengan penyerahan Nomor Pokok Pengusaha Kena Barang Cukai (NPPBKC) kepada pengusaha produsen Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Dengan demikian aspek legalitas telah terpenuhi untuk melakukan usaha secara domestik maupun ekspansi ke luar negeri.

Baca Juga:
Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Pada tahap awal ini,otoritas kepabeanan dan cukai RI itu memberikan NPPBKC kepada tiga pelaku usaha. Hingga akhir tahun nanti ditargetkan seluruh produsen likuid vape yang jumlahnya berkisar 150 -200 pengusaha itu sudah mendapatkan NPPBKC.

Adapun pangsa pasar rokok elektrik di Indonesia mencapai Rp5 triliun - Rp7 triliun. Melalui penerapan cukai rokok elektrik dengan tarif maksimal sebesar 57% maka potensi penerimaan negara dari cukai rokok elektrik berkisar di angka Rp2,5 -Rp3 triliun tiap tahunnya. Untuk tahun penerapan cukai vape ditaksir menyetor Rp50-Rp70 miliar ke kas negara dengan potensi 150 produsen cairan vape. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beli HP via e-Commerce Luar Negeri, IMEI Tanggung Jawab Jasa Ekspedisi

Selasa, 26 Maret 2024 | 11:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi