PROVINSI JAMBI

Puluhan Ribu WP Sudah Ikut, Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II Dikaji

Dian Kurniati | Kamis, 22 Juli 2021 | 16:04 WIB
Puluhan Ribu WP Sudah Ikut, Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II Dikaji

Ilustrasi. 

JAMBI, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Jambi mencatat penerimaan daerah dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang 6 Januari-30 Juni 2021 mencapai Rp88,17 miliar.

Kepala Bidang Pajak Badan Keuangan Daerah (BKD) Ahmad Subhan mengatakan pemprov memberi pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo. Program pemutihan ini telah efektif mendorong masyarakat menjalankan kewajiban pajaknya.

"Wajib pajak yang mengikuti program pemutihan kendaraan bermotor di Jambi berjumlah 91.302 wajib pajak," katanya, dikutip pada Kamis (22/7/2021).

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Subhan mengatakan penerimaan dari program pemutihan kali ini juga lebih besar dibandingkan dengan program serupa yang diadakan pada tahun lalu. Penerimaan senilai Rp88,17 miliar tersebut naik 2,9% dibandingkan dengan performa pada periode yang sama 2020 senilai Rp85,67 miliar.

Program pemutihan pajak tersebut terdiri atas mutasi masuk, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, dan daftar ulang. Pada mutasi masuk kendaraan bermotor, realisasi penerimaannya senilai Rp7,7 miliar. Realisasi penerimaan BBNKB II senilai Rp7,5 miliar dan daftar ulang kendaraan bermotor senilai Rp73,6 miliar.

Dari 11 kabupaten dan kota yang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Subhan menyebut realisasi terbesar di Kota Jambi. Penerimaan daerah dari program pemutihan di Kota Jambi mencapai Rp47,78 miliar atau 54,1% dari total penerimaan. Penerimaan itu berasal dari 42.610 wajib pajak.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Kemudian, Kabupaten Bungo menyumbang penerimaan Rp7,2 miliar yang berasal dari 6.815 wajib pajak. Penerimaan yang didapat Kabupaten Merangin tercatat senilai Rp5,9 miliar dari 6.437 wajib pajak.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah menjadi tradisi di Provinsi Jambi dalam beberapa tahun terakhir untuk memeriahkan hari jadinya setiap 6 Januari.

Pada tahun lalu, pemprov mengadakan dua kali program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19, yakni pada 6 Januari-30 Juni 2020 dan 1 Agustus-30 November 2020.

Menurut Subhan, BKD juga tengah mempertimbangkan untuk mengadakan program pemutihan jilid II pada tahun ini. "Untuk program pemutihan pajak daerah tahun 2021 tahap II saat ini masih dalam proses kajian," ujarnya, seperti dilansir metrojambi.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD