Ilustrasi.
JAMBI, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Jambi mencatat penerimaan daerah dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang 6 Januari-30 Juni 2021 mencapai Rp88,17 miliar.
Kepala Bidang Pajak Badan Keuangan Daerah (BKD) Ahmad Subhan mengatakan pemprov memberi pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo. Program pemutihan ini telah efektif mendorong masyarakat menjalankan kewajiban pajaknya.
"Wajib pajak yang mengikuti program pemutihan kendaraan bermotor di Jambi berjumlah 91.302 wajib pajak," katanya, dikutip pada Kamis (22/7/2021).
Subhan mengatakan penerimaan dari program pemutihan kali ini juga lebih besar dibandingkan dengan program serupa yang diadakan pada tahun lalu. Penerimaan senilai Rp88,17 miliar tersebut naik 2,9% dibandingkan dengan performa pada periode yang sama 2020 senilai Rp85,67 miliar.
Program pemutihan pajak tersebut terdiri atas mutasi masuk, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, dan daftar ulang. Pada mutasi masuk kendaraan bermotor, realisasi penerimaannya senilai Rp7,7 miliar. Realisasi penerimaan BBNKB II senilai Rp7,5 miliar dan daftar ulang kendaraan bermotor senilai Rp73,6 miliar.
Dari 11 kabupaten dan kota yang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Subhan menyebut realisasi terbesar di Kota Jambi. Penerimaan daerah dari program pemutihan di Kota Jambi mencapai Rp47,78 miliar atau 54,1% dari total penerimaan. Penerimaan itu berasal dari 42.610 wajib pajak.
Kemudian, Kabupaten Bungo menyumbang penerimaan Rp7,2 miliar yang berasal dari 6.815 wajib pajak. Penerimaan yang didapat Kabupaten Merangin tercatat senilai Rp5,9 miliar dari 6.437 wajib pajak.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah menjadi tradisi di Provinsi Jambi dalam beberapa tahun terakhir untuk memeriahkan hari jadinya setiap 6 Januari.
Pada tahun lalu, pemprov mengadakan dua kali program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19, yakni pada 6 Januari-30 Juni 2020 dan 1 Agustus-30 November 2020.
Menurut Subhan, BKD juga tengah mempertimbangkan untuk mengadakan program pemutihan jilid II pada tahun ini. "Untuk program pemutihan pajak daerah tahun 2021 tahap II saat ini masih dalam proses kajian," ujarnya, seperti dilansir metrojambi.com. (kaw)