PROVINSI DKI JAKARTA

Puluhan Penunggak Pajak Dipasangi Plang & Stiker

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Oktober 2017 | 10:40 WIB
Puluhan Penunggak Pajak Dipasangi Plang & Stiker

JAKARTA, DDTCNews – Unit Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat memasang 21 unit plang dan stiker terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Kebon Jeruk Widiyastuti mengatakan pemasangan plang dan stiker yang digelar selama tiga hari ini dilakukan dalam rangka memaksimalkan penerimaan PBB-P2.

“Sampai saat ini, total tunggakan PBB-P2 di Kecamatan Kebon Jeruk sudah mencapai Rp2,57 miliar. Sementara, realisasi penerimaan PBB-P2 hingga 25 Oktober 2017 telah mencapai Rp159,3 miliar atau 91,6% dari target APBD-P 2017 yang dipatok sebesar Rp173,89 miliar,” jelasnya, Rabu (25/10).

Baca Juga:
HUT ke-239, Pekanbaru Kembali Berikan Pemutihan Denda Pajak Daerah

Selain melakukan pemasangan plang dan stiker, Widiyastuti menambahkan pihaknya juga melakukan sosialisasi atas Pergub Nomor 124 dan 34 tahun 2017 perihal penghapusan denda administrasi dan pengurangan pokok pajak.

UPPRD Kecamatan Kebon Jeruk, dilansir dalam beritajakarta.id, mengatakan akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mengejar penerimaan PBB-P2 hingga akhir 2017 sesuai target anggaran perubahan yang ditetapkan.

Widiyastuti menjelaskan pemasangan Stiker dilakukan setelah diberikan himbauan kepada penunggak pajak, setelah 5 hari tidak ada tanggapan, baru dilakukan pemasangan Stiker. Jika setelah pemasangan Stiker tidak ada perubahan maka akan dilakukan penyegelan tempat usaha oleh Satpol PP.

“Sebelumnya target APBD DKI 2017 untuk sektor PBB-P2 ditetapkam sebesar Rp166,22 miliar, namun terdapat perubahan sehingga target dinaikkan sekitar Rp6 miliar. Kenaikan target ini mendorong kami untuk lebih gencar dalam melakukan penarikan pajak,” tutupnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Juni 2023 | 09:30 WIB KOTA PEKANBARU

HUT ke-239, Pekanbaru Kembali Berikan Pemutihan Denda Pajak Daerah

Senin, 05 Juni 2023 | 12:30 WIB KOTA MAKASSAR

30 Persen WP Badan Tunggak PBB, Bapenda Pertegas Penindakan

Senin, 05 Juni 2023 | 10:00 WIB KABUPATEN BANDUNG

Manfaatkan! Pemkab Bandung Kembali Berikan Pemutihan Pajak Daerah

Minggu, 04 Juni 2023 | 18:02 WIB KABUPATEN KUDUS

Pemkab Bakal Hapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Rp 8 Miliar

BERITA PILIHAN

Selasa, 06 Juni 2023 | 16:09 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Humor sebagai Wujud Mediasi Mini bagi Stakeholder Pajak

Selasa, 06 Juni 2023 | 15:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF: Inflasi Pangan Masih Berisiko Naik Akibat El Nino

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Erick: BUMN Sudah Setor Pajak Sampai Rp 278 Triliun pada 2022

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Sebut Negara Berkembang Punya Ruang Turunkan Suku Bunga

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:30 WIB PMK 58/2023

Kinerja PNBP di Kementerian dan Lembaga Bakal Dinilai Kemenkeu

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sri Mulyani: Dunia Mulai Bersiap Terapkan Global Minimum Tax

Selasa, 06 Juni 2023 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Soal Pengalihan Kantor Bea Cukai, DJBC Sebut Demi Perkuat Pengawasan

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:45 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Bahas Transfer Pricing, FEB UI Gelar Diskusi Kelompok dengan DDTC

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:06 WIB KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Ketentuan PPh Dividen yang Diterima WNI di Luar Negeri?