Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menolak eksepsi Ditjen Pajak (DJP) sekaligus membatalkan ketetapan pajak Rp13,7 miliar perusahaan CV MAL.
Dalam persidangan yang diketuai Husein Amin Efendi, Liza Valianty, serta Lusinda Panjaitan, Majelis Hakim PTUN Surabaya menyatakan bahwa Kepala KPP Gresik Utara tidak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp13,7 miliar terhadap CV MAL.
Kuasa Hukum CV MAL Cuaca Teger mengapresiasi putusan No.60/G/2019/PTUN.Sby yang dibacakan dalam persidangan pada Kamis (24/10/2019) tersebut. Menurutnya, putusan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Putusan Majelis Hakim sesuai dengan UU KUP dan menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (30/10/2019).
Dalam persidangan sebelumnya, Teger menghadirkan saksi ahli Vita Emia Tarigan dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Sementara, Kuasa Hukum DJP batal menghadirkan saksi ahli yang sebelumnya dijanjikan.
Awalnya, Kepala KPP Gresik Utara menerbitkan SKPKB PPN senilai Rp13,7 miliar untuk tahun pajak 2012. Kemudian CV MAL, melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan dengan alasan Kepala KPP Gresik Utara tidak berwenang menerbitkan ketetapan utang pajak.
Teger mengatakan dalam kasus lain dengan masalah yang sama, dia juga mencoba mengajukan gugatan terhadap Surat Perintah Pemeriksaan, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), dan SKPKB Pajak Penghasilan (PPh) ke Pengadilan Pajak. Langkah pengajuan gugatan tersebut dilakukan untuk menguji dalil DJP yang disampaikan di persidangan PTUN.
Pada sidang pertama yang baru dilakukan Senin (21/10/2019), Majelis Hakim Pengadilan Pajak meminta kepada tergugat DJP untuk membuat uraian dasar hukum apakah Pengadilan Pajak berwenang atau tidak berwenang mengadili gugatan tersebut. (kaw)