JAKARTA, DDTCNews - Sistem peradilan pajak di setiap yurisdiksi dibentuk untuk memastikan terpenuhinya hak wajib pajak dalam mencari keadilan. Peradilan pajak juga dibangun untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Menariknya, keberadaan peradilan pajak di berbagai negara memiliki keunikannya masing-masing, merujuk pada pendekatan yang diambil dalam menangani sengketa pajak.
Buku terbitan DDTC yang ke-35, Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung, mengungkapkan bahwa model pengadilan pajak pada umumnya dipengaruhi oleh konteks ekonomi, budaya, dan sistem hukum masing-masing negara. Keunikan sistem peradilan pajak di negara lain juga terlihat dari perbedaan kelembagaan, kualifikasi hakim, serta administratisnya.
Dalam buku yang menjabarkan hasil kajian oleh Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) tersebut, terlihat bahwa aspek kelembagaan menjadi perbedaan paling mencolok dalam praktik sistem peradilan pajak di berbagai negara. Meski begitu, secara prinsip sengketa pajak tetap menjadi bagian dari sengketa administrasi yang melibatkan otoritas pajak.
Ada beberapa negara yang model kelembagaan peradilan pajaknya diulas cukup detail dalam buku ini, seperti Swedia, Korea Selatan, Afrika Selatan, Spanyol, Belgia, Australia, hingga Belanda.
Di Swedia, sengketa pajak diajukan ke Peradilan Administrasi (forvaltningsrett) setelah wajib pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang diterbitkan. Selanjutnya, putusan forvaltningsrett bisa diajukan banding ke Peradilan Administrasi Tingkat Banding (kammarrett) dan selanjutnya dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung Administrasi (Högsta förvaltningsdomstolen).
Korea Selatan mengadopsi sistem serupa. Di Negeri Ginseng itu, kedudukan peradilan administrasi hanya berlokasi di Seoul. Adapun penanganan sengketa pajak di luar Seoul diserahkan kepada yurisdiksi peradilan umum setempat.
Namun, berbeda halnya dengan Belgia. Belgia dan bebegara negara lainnya tidak mengenal kelembagaan pengadilan pajak secara khusus. Belgia tidak memiliki pengadilan khusus pajak di pengadilan tingkat bawah maupun di pengadilan tingkat kasasi.
Hal serupa juga berlaku di Australia. Australia tidak memiliki pengadilan khusus pajak. Adapun perkara pajak ditangani oleh Federal Court of Australia untuk peradilan tingkat pertama dan banding berdasarkan undang-undang pajak federal.
Sistem dan model pengadilan pajak sejumlah negara lain ikut diulas dalam buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung. Selain itu, dijabarkan pula karakteristik di setiap negara berdasarkan kualifikasi hakim dan upaya administratif yang berjalan.
Buku sebagai hasil dari kolaborasi DDTC dan LeIP ini juga merunutkan pembelajaran sejarah dari pembentukan pengadilan pajak di Tanah Air. Bab 2 buku ini bahkan menjabarkan secara mendalam mengenai poin perdebatan yang muncul dalam penyusunan UU Pengadilan Pajak.
Tertarik untuk membaca isi buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung secara lengkap? Klik tautan berikut ini untuk mengunduh dokumennya secara gratis! (sap)