KOLABORASI LeIP-DDTC

Tiga Putusan MK yang Mengubah Fundamental Pengadilan Pajak, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews
Senin, 19 Mei 2025 | 15.30 WIB
Tiga Putusan MK yang Mengubah Fundamental Pengadilan Pajak, Apa Saja?

JAKARTA, DDTCNews - Tahukah Kamu? UU 14/2022 tentang Pengadilan Pajak sudah mengalami 13 gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, 4 putusan amarnya ditolak, 3 putusan dikabulkan sebagian, 5 putusan tidak dapat diterima, dan satu putusan gugur. 

Namun, kendati sebagian pengujian ditolak, ada beberapa putusan yang memberikan implikasi penting menyangkut fundamental Pengadilan Pajak. Apa saja? 

Tiga putusan MK yang menyebabkan perubahan substansi dasar bagi Pengadilan Pajak itu diulas secara terperinci dalam buku terbitan DDTC yang berjudul Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung

Dalam buku yang menjabarkan hasil kajian Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) itu, ditulis bahwa ada 3 putusan MK yang punya dampak besar bagi Pengadilan Pajak, yakni Putusan MK Nomor 6/PU-XIV/2016 yang diucapkan pada 4 Agustus 2016, Putusan MK Nomor 10/PUU-XVIII/2020 pada 2020, dan Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 pada 3 Mei 2023. 

"Ketiga putusan ini memiliki dampak signifikan terhadap susunan Pengadilan Pajak di Indonesia," tulis LeIP dan DDTC dalam buku terbitan ke-35 DDTC ini. 

Menariknya, topik mengenai 3 putusan MK yang berdampak besar terhadap Pengadilan Pajak ini menjadi satu bab tersendiri (Bab 3) dalam buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung. LeIP dan DDTC secara mendetail membedah sejauh apa implikasi dari masing-masing putusan MK itu.

Secara ringkas, pertama, Putusan MK Nomor 6/PU-XIV/2016 turut mengubah masa jabatan Hakim Pajak. Putusan ini menyatakan bahwa seharusnya status hakim Pengadilan Pajak adalah sama atau sejajar dengan hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Peradilan Umum, serta Pengadilan Tinggi Agama. 

Dalam hal memberikan perlakuan yang sama terkait dengan usia pensiun, MK memutuskan bahwa ketentuan pemberhentian jabatan hakim di Pengadilan Pajak, 'ditambah masanya' dari 65 tahun menjadi 67 tahun. 

Kedua, Putusan MK Nomor 10/PUU-XVIII/2020 turut mengubah mekanisme pengangkatan ketua dan wakil ketua di Pengadilan Pajak. Sebelumnya, ketua dan wakil ketua diangkat oleh presiden atas usul menteri keuangan setelah mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Agung (MA) sebagaimana UU Pengadilan Pajak. 

Putusan MK ini akhirnya menjadikan ketua dan wakil ketua diangkat oleh presiden dari dan oleh para hakim pajak, yang selanjutnya diusulkan melalui menteri keuangan dengan persetujuan ketua MA untuk 1 kali masa jabatan selama 5 tahun. Selain mengurangi kewenangan menteri keuangan, Putusan MK ini menambah kekuasaan para hakim Pengadilan Pajak. 

Ketiga, sekaligus barangkali yang paling besar dampaknya, Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang menetapkan penyatuan atap atas Pengadilan Pajak ke MK. 

Putusan MK ini memerintahkan agar dilakukan pengalihan fungsi pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangand ari Departemen Keuangan ke MA. Proses peralihan ini berlangsung paling lambat pada 2026 dan sejak 2027 nanti seluruh pembinaan Pengadilan Pajak sudah harus beralih ke MA. 

Nah, muara dari 3 putusan MK di atas adalah ikut berubahanya legislasi dan kelembagaan di tubuh Pengadilan Pajak. Putusan-putusan itu mengubah konstruksi Pengadilan Pajak secara signifikan. 

Lantas seperti apa proses penyatuan atap sebagaimana putusan MK dan regulasi seperti apa yang dibutuhkan untuk memastikan seluruh putusan MK di atas dijalankan tanpa kendala? 

Buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung mengulasnya secara mendalam. 

Tertarik untuk membaca isi buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung secara lengkap? Klik tautan berikut ini untuk mengunduh dokumennya secara gratis! (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.