PROVINSI SUMATERA BARAT

Provinsi Ini Mulai Susun Raperda Soal Pajak dan Retribusi Daerah

Dian Kurniati | Rabu, 09 November 2022 | 14:00 WIB
Provinsi Ini Mulai Susun Raperda Soal Pajak dan Retribusi Daerah

Ilustrasi. Foto udara operator alat berat menyelesaikan pembangunan jalan tol di STA 7+500 di Nagari Katapiang, Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww.

PADANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Barat memulai menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai pajak daerah dan retribusi daerah guna memenuhi amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan penyusunan raperda dalam memenuhi amanat UU HKPD tersebut akan membantu provinsi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pada akhirnya mencapai kemandirian fiskal.

"Rumusan dari pasal-pasal tersebut sejatinya untuk mendorong desentralisasi yang lebih berkualitas dan mendorong kemandirian daerah demi kepentingan masyarakat melalui peningkatan kinerja daerah," katanya, dikutip pada Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Mahyeldi menuturkan pemprov masih menantikan aturan turunan UU HKPD berupa peraturan pemerintah (PP) mengenai ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

Secara paralel, pemprov juga mulai melaksanakan focus group discussion (FGD) untuk menjaring masukan publik dalam penyusunan raperda terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah.

Dia menilai pelaksanaan FGD memiliki makna penting agar raperda yang dihasilkan lebih sempurna. Dia berharap raperda yang disusun nantinya dapat efektif meningkatkan PAD dan tidak memberatkan masyarakat.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Menurutnya, terdapat beberapa isu penting yang perlu dicermati sebagai bahan diskusi FGD. Misal, mengenai tujuan UU HKPD untuk perwujudan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif, transparan, akuntabel, serta berkeadilan.

Di sisi lain, raperda tersebut juga harus dapat mengembangkan sistem pajak daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional secara efisien.

"Peningkatan kinerja daerah merupakan bentuk akuntabilitas atau pertanggungjawaban kepada masyarakat, bahwa setiap rupiah yang diambil melalui pajak dan retribusi sudah memenuhi asas keadilan dan dipergunakan untuk kemakmuran masyarakat," ujarnya.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

UU HKPD telah mengubah sejumlah ketentuan mengenai PDRD untuk meningkatkan PAD secara terukur melalui penyederhanaan.

Penyederhanaan tersebut misalnya tercermin dari reklasifikasi 16 jenis pajak daerah menjadi 14 jenis pajak, serta rasionalisasi retribusi daerah dari 32 jenis layanan menjadi hanya 18 jenis layanan.

Meski disederhanakan, Mahyeldi memandang kebijakan tersebut tidak akan mengurangi nominal pendapatan yang diterima daerah.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sementara itu, Ketua Tim Penyusunan Naskah Akademis Raperda PDRD Sumbar sekaligus Staf Ahli Mendagri Bidang Ekonomi dan Pembangunan Hamdani menyebut Sumbar termasuk progresif dalam penyusunan naskah akademik Raperda PDRD.

Beberapa narasumber juga dihadirkan dalam FGD penyusunan naskah akademik raperda tersebut di antaranya Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fathoni dan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumbar Ali Tanjung.

"Boleh dikatakan ini jauh lebih baik dan lebih maju," ujarnya seperti dilansir bentengsumbar.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya