PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Depan

Dian Kurniati | Sabtu, 12 Juni 2021 | 09:01 WIB
Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Depan

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berencana kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai bulan depan.

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengatakan program pemutihan tersebut untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Dia berharap akan banyak masyarakat yang memanfaatkan program tersebut dan lebih patuh membayar pajak. "Insyaallah lebih cepat lebih baik. Target kami jika bisa Juli mendatang," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Ansar mengatakan saat ini Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) tengah menyiapkan peraturan dan teknis penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Nantinya, dia pun berjanji akan segera menandatangani peraturan gubernur (pergub) yang menjadi payung hukum program pemutihan pajak. Ansar menilai program pemutihan menjadi momentum yang baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya.

Pasalnya, pemprov akan memberikan pembebasan denda tunggakan pajak sehingga masyarakat cukup membayar pokok tunggakannya saja. "Mungkin selama ini tidak dibayar karena [tunggakan] sudah banyak ditambah lagi dendanya.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Pada situasi pandemi tahun lalu, Pemprov Kepri memberikan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan itu berlaku untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo mulai 26 Maret hingga pertengahan Desember 2020.

Berkat pemutihan pajak, realisasi penerimaan pajak daerah Kepri pada 2020 mencapai Rp1,03 triliun atau 109% dari target Rp944 miliar. Tahun ini, pemprov menargetkan penerimaan pajak Rp981 miliar, yang Rp355,5 miliar atau 36,2% di antaranya berasal dari pajak kendaraan bermotor. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Kamis, 14 Maret 2024 | 14:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Tarif Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bengkulu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi