VIETNAM

Proses Restitusi Pajak, Otoritas ini Mulai Pakai Teknologi Digital

Dian Kurniati | Minggu, 15 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Proses Restitusi Pajak, Otoritas ini Mulai Pakai Teknologi Digital

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Otoritas pajak Vietnam resmi memakai teknologi digital dalam memproses pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

Wakil Dirjen Pajak Mai Son mengatakan penggunaan teknologi digital untuk memproses restitusi pajak dimulai pada kuartal IV/2023. Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital ini akan membuat proses restitusi pajak menjadi jauh lebih cepat.

"Pembayaran restitusi pajak beberapa tahun terakhir ini lambat karena permohonannya diproses secara manual," katanya, dikutip pada Minggu (15/10/2023).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Son menuturkan pemerintah telah melakukan berbagai perbaikan pelayanan untuk wajib pajak. Sejumlah pelayanan pajak tersebut juga kini sudah menggunakan teknologi digital sehingga mengefisiensi waktu dan tenaga.

Dia menjelaskan pembayaran restitusi pajak memang harus melewati proses pemeriksaan. Meski begitu, lanjutnya, otoritas tetap akan mengupayakan semua proses tersebut berlangsung dalam waktu yang singkat.

Sementara itu, Wakil Direktur Perbendaharaan Negara Tran Thi Hue menyebut portal layanan publik bakal terintegrasi pada 2024. Beberapa layanan yang terintegrasi tersebut, juga termasuk portal pada Kementerian Perencanaan dan Investasi serta lembaga-lembaga negara lainnya.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Menurutnya, integrasi portal layanan publik akan memungkinkan adanya pertukaran dokumen digital antarkementerian. Skema layanan itu juga dinilai lebih ramah lingkungan karena dapat mengurangi penggunaan dokumen berbasis kertas.

"Sehingga ini akan mempercepat pelayanan untuk publik," ujarnya seperti dilansir vietnamplus.vn. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI