KEMUDAHAN BERUSAHA

Progres Pendelegasian Kewenangan Perizinan Usaha ke BKPM Baru 45%

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Juli 2020 | 16:05 WIB
Progres Pendelegasian Kewenangan Perizinan Usaha ke BKPM Baru 45%

Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengakui masih terdapat beberapa jenis izin yang belum didelegasikan dari kementerian terkait kepada BKPM.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan sekitar 200 jenis izin akan didelegasikan kepada BKPM. Namun, BKPM menghitung terdapat 90 jenis izin yang saat ini sudah didelegasikan penuh kepada BKPM.

"Kasih kami waktu satu hingga dua bulan lagi. Sekarang memang baru 90 jenis izin yang sudah didelegasikan kepada kami. Nanti, kami akan terus sosialisasikan kepada kementerian terkait," ujar Bahlil, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga:
Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Pendelegasian kewenangan perizinan ini didasari oleh Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha yang ditandatangani Presiden Joko Widodo sejak tahun lalu.

Tidak hanya perizinan, kewenangan pemberian fasilitas investasi mulai dari tax allowance, tax holiday, hingga fasilitas pajak untuk impor barang modal juga bakal didelegasikan kepada BKPM.

Tujuannya, usaha-usaha yang memiliki nomor induk berusaha tidak perlu lagi mengurus izin usaha secara berlapis-lapis pada setiap kementerian terkait dan cukup melalui BKPM melalui online single submission (OSS).

Baca Juga:
Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Namun, pelaksanaan pendelegasian kewenangan itu tidak mudah. BKPM harus menyusun terlebih dahulu norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) atas perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang didelegasikan kepada BKPM.

Selain itu, BKPM juga diberikan tugas untuk mengkoordinasikan langkah perbaikan peringkat ease of doing business (EoDB), melakukan evaluasi pelaksanaan perizinan dan pemberian fasilitas, memberikan rekomendasi kepada kementerian terkait, dan memfasilitasi pelaku usaha dalam pengurusan izin dan pemberian fasilitas investasi.

Pelaksanaan dari tugas-tugas ini wajib dilaporkan oleh BKPM kepada Presiden setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Juli 2020 | 23:09 WIB

#MariBicara OSS atau Online Single Submission sudah banyak membantu pelaku usaha dalam mengawali langkah membentuk entitas usaha. Hal yang begitu menantang adalah BKPM dengan yakin membutuhkan waktu 1 – 2 bulan untuk menyiapkan pendelegasian administratif dari kementerian terkait kepada BKPM atas 200 jenis perizinan. Padahal dalam proses membentuk norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) atas perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang didelegasikan kepada BKPM tidaklah mudah. Kita tunggu saja kelanjutan dobrakan Presiden bersama BKPM dalam rangka meningkatan indeks EoDB di ASEAN maupun ASIA. #MariBicara Semoga Indonesia menjadi salah satu negara yang dilirik oleh investor dari berbagai negara yang pada gilirannya mampu meningkatkan PDB dan ekonomi mikro di berbagai daerah.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 09:10 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Iran-Israel, Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan